SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Duka mendalam keluarga almarhum Letnan Dua Infanteri Jihad Ahmad Al-Rasyid kini beriringan dengan tuntutan keadilan. Keluarga korban mendesak pemerintah dan pimpinan TNI, khususnya jajaran Grup 2 Kopassus Kartasura, untuk membuka secara transparan penyelidikan atas kematian putra Suku Maya Misool tersebut.
Tuntutan itu disuarakan melalui aksi protes di Sorong City, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/10/2026). Keluarga meminta agar seluruh fakta di balik kematian almarhum diungkap secara terbuka, tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga bertanggung jawab.
Koordinator aksi sekaligus perwakilan keluarga, Fami Macap, menyatakan bahwa hingga kini keluarga belum memperoleh penjelasan resmi yang dinilai memadai dari pihak terkait. Keluarga juga mempertanyakan keterangan awal yang menyebutkan bahwa kematian korban terjadi akibat letusan senjata api yang tidak disengaja.
Menurut keluarga, kondisi fisik jenazah memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan secara medis dan hukum. Mereka mengaku melihat lebih dari satu luka serta sejumlah memar pada tubuh almarhum. Temuan yang disampaikan keluarga tersebut menjadi salah satu alasan mereka mendesak penyelidikan lebih mendalam.
“Kalau satu luka, mungkin masih menjadi tanda tanya. Tetapi ini ada berbagai macam luka, lebih dari satu luka, dan ada memar di tubuh adik saya. Ini yang kami minta untuk segera dibuka oleh pihak Kopassus Grup 2,” demikian pernyataan pihak keluarga dalam aksi tersebut.
Keluarga turut mempertanyakan kronologi yang menyebutkan bahwa peluru meletus ketika senjata sedang dibersihkan, kemudian memantul dari pintu sebelum mengenai korban. Mereka meminta agar penjelasan tersebut diuji melalui pemeriksaan forensik, rekonstruksi kejadian, serta pemeriksaan barang bukti yang relevan, termasuk rekaman CCTV apabila tersedia.
Bagi keluarga, penjelasan mengenai kecelakaan senjata api tidak cukup untuk mengakhiri perkara tanpa pembuktian yang menyeluruh. Mereka menilai setiap kejanggalan yang ditemukan harus dijawab melalui proses hukum yang objektif. Meski demikian, penentuan apakah peristiwa tersebut merupakan pembunuhan atau kecelakaan harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.
“Kami mau anak jenderal yang melakukan, anak bintang dua atau bintang tiga, kami dari pihak keluarga dan Suku Maya tidak peduli soal itu. Yang kami butuhkan adalah keadilan untuk anak-anak Papua,” tegas perwakilan keluarga.
Keluarga memandang almarhum sebagai bagian dari generasi muda Papua yang memiliki masa depan dan pengabdian panjang di hadapannya. Karena itu, mereka menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada penjelasan sepihak, melainkan harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan yang masih menyelimuti kematian almarhum.
Dalam pernyataan tuntutannya, keluarga menyampaikan lima poin utama. Pertama, membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap kematian Letda Infanteri Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kedua, menjalankan penyelidikan secara transparan, jujur, adil, dan komunikatif, termasuk memberikan perkembangan perkara kepada keluarga serta Suku Maya Misool.
Ketiga, keluarga meminta pihak yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keempat, mereka menuntut pertanggungjawaban pihak yang terbukti terlibat atas dugaan pelanggaran adat, yang penyelesaiannya akan dibicarakan setelah fakta perkara terungkap. Kelima, keluarga meminta pengawalan proses penyelidikan dengan melibatkan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD), Fraksi Otsus DPR Papua Barat Daya, Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat, DAS Maya Kalnafat, LMA Papua Barat Daya, Dewan Adat Papua, serta lembaga-lembaga kultural di Tanah Papua.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan pernyataan keluarga, peristiwa tersebut terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Hingga berita ini disusun, keluarga masih menuntut penjelasan yang lebih terbuka mengenai kronologi, bukti-bukti, serta perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kini, tuntutan keluarga tidak hanya menyangkut pengungkapan penyebab kematian, tetapi juga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Mereka berharap pimpinan TNI dan institusi berwenang segera memberikan penjelasan resmi, membuka ruang komunikasi dengan keluarga, serta memastikan proses penyelidikan berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi keluarga dan masyarakat adat yang menyuarakan tuntutan ini, keadilan tidak boleh berhenti sebagai janji. Kebenaran harus ditemukan melalui bukti, pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan hak keluarga untuk memperoleh kepastian hukum harus dihormati tanpa diskriminasi.
Eskop Wisabla

















