Pengaduan Masyarakat Adat Moi Marga Aresi Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Kinerja MRP PBD Disorot

banner 120x600
banner 468x60

SORONG- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) menjadi sorotan setelah pengaduan masyarakat adat suku Moi, marga Aresi, terkait dugaan perampasan tanah adat yang diduga melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Sawit di Kabupaten Sorong, disebut belum ditindaklanjuti sejak dilaporkan pada Juni 2026.

Persoalan tersebut disampaikan Ambrosius Klagilit, Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong sekaligus kuasa hukum masyarakat adat Moi, marga Aresi. Ia mempertanyakan tindak lanjut MRP PBD terhadap pengaduan yang telah disampaikan oleh masyarakat adat tersebut.

Menurut pihak pengadu, hingga Jumat, 23 Oktober 2026, belum ada tindak lanjut yang mereka ketahui dari MRP PBD atas laporan yang disampaikan empat bulan sebelumnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana lembaga representasi kultural orang asli Papua tersebut menjalankan perannya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat Daya.

“Lantas, kehadiran lembaga ini untuk apa, dan siapa yang sedang mereka perjuangkan?” demikian pertanyaan kritis yang disampaikan terkait belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat adat Moi, marga Aresi.

Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian penting dari identitas, sejarah, kehidupan sosial, dan keberlangsungan generasi. Karena itu, dugaan penguasaan tanah adat tanpa penyelesaian yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat pemilik hak ulayat.

Dalam situasi tersebut, masyarakat adat membutuhkan kehadiran lembaga yang mampu mendengar pengaduan, mendorong penyelesaian persoalan, serta memastikan hak-hak mereka mendapatkan perhatian yang semestinya.

MRP PBD Diharapkan Memberikan Kejelasan
Belum adanya tindak lanjut yang diketahui pihak pengadu memunculkan desakan agar MRP PBD memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan laporan masyarakat adat Moi, marga Aresi.

Kejelasan tersebut penting untuk memastikan apakah pengaduan telah diterima dan diproses, apakah sudah ada langkah komunikasi dengan pihak-pihak terkait, serta apa kendala yang menyebabkan belum adanya perkembangan yang diketahui pelapor.

Sebagai lembaga yang memiliki peran dalam perlindungan hak-hak orang asli Papua, MRP PBD diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan masyarakat adat, termasuk konflik yang berkaitan dengan tanah ulayat dan aktivitas perusahaan di wilayah adat.

Masyarakat adat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan pengaduan mereka, sehingga tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Di sisi lain, dugaan perampasan tanah adat yang dialamatkan kepada PT Inti Kebun Sawit perlu diklarifikasi dengan menghadirkan keterangan dari perusahaan serta pihak-pihak terkait. Langkah ini diperlukan agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang dan penyelesaiannya didasarkan pada fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari MRP PBD mengenai alasan belum adanya tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Keterangan resmi dari PT Inti Kebun Sawit terkait dugaan yang disampaikan masyarakat adat juga masih perlu diperoleh.

Masyarakat adat Moi, marga Aresi, kini menantikan kejelasan atas pengaduan yang telah disampaikan. Publik pun menunggu langkah nyata MRP PBD untuk menjawab persoalan tersebut, sekaligus membuktikan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat Daya. Eskop Wisabla.

banner 325x300
Penulis: Eskop Wisabla Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90