Mahasiswa Hukum STIS Teminabuan Dukung Penolakan Pemuda Adat Srer terhadap Eksploitasi Sungai Sembra

banner 120x600
banner 468x60

SORONG- Penolakan terhadap rencana eksploitasi Sungai Sembra untuk kepentingan industri air kemasan terus mendapat dukungan. Kali ini, dukungan datang dari kalangan akademisi, yakni Yunus Uku, mahasiswa sekaligus Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Sosial (STIS) Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Yunus secara tegas menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Pemuda Adat Srer yang menolak rencana eksploitasi Sungai Sembra. Menurutnya, penolakan tersebut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak konstitusional, ruang hidup, serta kelestarian lingkungan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan dan hak-hak masyarakat adat telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan dalam konstitusi negara.

“Keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat telah tegas dijamin dalam Konstitusi. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya,” tegas Yunus dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, jaminan konstitusional tersebut harus menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengambil setiap keputusan yang berkaitan dengan wilayah adat dan pemanfaatan sumber daya alam. Pemerintah tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat adat, terutama ketika rencana investasi berpotensi memengaruhi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Yunus juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus Papua seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat, bukan justru membuka ruang bagi kebijakan pembangunan yang mengabaikan kepentingan mereka.

“UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua secara eksplisit memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat Papua. Masyarakat Adat tidak boleh diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek yang wajib dilibatkan sejak awal, termasuk menghormati penolakannya,” jelasnya.

Tekankan Prinsip Persetujuan Masyarakat Adat

Lebih lanjut, Yunus menyoroti pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan, dalam setiap rencana pembangunan maupun investasi yang berkaitan dengan wilayah adat dan sumber daya alam.

Menurutnya, prinsip tersebut menekankan bahwa masyarakat adat harus memperoleh informasi yang lengkap, dilibatkan sejak awal, serta memiliki ruang untuk menentukan sikap terhadap rencana pembangunan yang berpotensi memengaruhi kehidupan dan wilayah mereka.

Prinsip FPIC mencakup tiga unsur utama, yakni persetujuan tanpa paksaan (free), pelibatan sebelum keputusan atau tindakan yang berdampak ditetapkan (prior), serta penyampaian informasi yang lengkap dan dapat dipahami masyarakat (informed).
Dengan demikian, masyarakat adat harus mendapatkan penjelasan mengenai potensi manfaat, risiko, dan dampak lingkungan dari suatu rencana investasi.

Proses pengambilan keputusan juga harus menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan menentukan sikap sesuai dengan hak-hak yang berlaku.
“Tanpa FPIC, tidak ada partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Maka, sikap penolakan Pemuda Adat Srer wajib dihormati dan dipertimbangkan,” ujarnya.

Ia menilai, keterlibatan masyarakat adat tidak boleh hanya dijadikan formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi. Aspirasi masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan, terutama ketika menyangkut sumber air dan keberlanjutan ekosistem yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Desak Bupati Sorong Selatan Tidak Berikan Izin

Atas dasar tersebut, Yunus mendesak Bupati Sorong Selatan agar tidak menerbitkan izin dalam bentuk apa pun terkait rencana eksploitasi Sungai Sembra untuk industri air kemasan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengutamakan perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat sebelum mengambil keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Selain itu, ia meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya untuk mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya dalam memperjuangkan perlindungan hak masyarakat adat serta menjaga fungsi ekologis dan keanekaragaman hayati Sungai Sembra.

Yunus juga mendesak agar rencana investasi yang berpotensi merugikan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat Papua dievaluasi secara serius. Ia menegaskan bahwa kepentingan investasi tidak boleh ditempatkan di atas hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan.

Baginya, pembangunan yang baik harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan hak-hak tradisional, sumber penghidupan, dan kelestarian alam yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Dukungan dari kalangan mahasiswa hukum ini menambah suara penolakan terhadap rencana eksploitasi Sungai Sembra.

Pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait diharapkan memberikan perhatian serius terhadap aspirasi Pemuda Adat Srer serta memastikan setiap keputusan mengenai pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan menghormati hak masyarakat adat.(*) Eskop Wisabla.

banner 325x300
Penulis: Eskop Wisabla Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90