SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) memperkuat sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah melalui fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maybrat Tahun 2025–2029 serta Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong Tahun 2027.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Panorama, Kota Sorong, Selasa (20/10/2026), dengan melibatkan jajaran Bapperida provinsi dan kabupaten/kota, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), tim fasilitator, serta sejumlah undangan lainnya. Sekretaris Bapperida Papua Barat Daya, Fransiskus Krimadi, turut hadir bersama Kepala Bapperida Papua Barat Daya, Drs. Yakob Kareth.
Fasilitasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan dokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota berjalan selaras dengan arah kebijakan pemerintah provinsi dan nasional. Dua agenda utama yang dibahas yakni penyempurnaan dokumen RPJMD Kabupaten Maybrat 2025–2029 serta fasilitasi RKPD Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong untuk tahun anggaran 2027.
Dalam laporan pembukaan, Bapperida menjelaskan bahwa undangan telah disampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait di tingkat provinsi. Namun, kesiapan dokumen dan kehadiran perwakilan sejumlah daerah masih menjadi catatan dalam pelaksanaan fasilitasi tersebut.
Untuk Kabupaten Maybrat, proses fasilitasi RPJMD telah memasuki tahapan kelima. Setelah proses tersebut rampung, Kabupaten Tambrauw menjadi daerah yang masih perlu menyelesaikan tahapan serupa. Sementara itu, untuk RKPD 2027, Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong telah mengajukan dokumen untuk difasilitasi, sedangkan beberapa daerah lainnya masih melengkapi persyaratan.
Kepala Bapperida Papua Barat Daya, Yakob Kareth, menegaskan bahwa penyusunan dokumen perencanaan membutuhkan pemikiran yang progresif, terukur, dan berani menghadirkan terobosan. Menurutnya, visi dan misi kepala daerah tidak boleh berhenti sebagai janji politik, tetapi harus diterjemahkan menjadi program nyata hingga ke tingkat OPD, kecamatan, kelurahan, dan kampung.
“Kita harus memastikan payung utama pembangunan adalah RPJMD. Visi-misi kepala daerah yang telah dijanjikan kepada masyarakat harus masuk ke dalam RKPD dan disesuaikan dengan regulasi nasional,” ujar Kareth dalam arahannya.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan program prioritas kepala daerah menjelang tahun ketiga pemerintahan pada 2027. Pemerintah kabupaten/kota diminta menilai secara objektif program yang telah berjalan, program yang menunjukkan hasil, serta program yang belum terlaksana secara optimal.
“Di dua tahun sisa masa jabatan kepala daerah ini, program-program prioritas yang belum tuntas harus kita coba rancang dan selesaikan agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat serta buah dari janji-janji politik kepala daerah,” tegasnya.
Menurut Kareth, penyusunan RKPD 2027 harus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Perencanaan juga perlu berangkat dari kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, penanganan stunting, dan pembangunan infrastruktur dasar. Ia mendorong agar capaian program prioritas terus dievaluasi dengan target kinerja yang terukur.
Raja Ampat Perkuat Ekowisata dan Pemberdayaan Masyarakat Adat
Dalam agenda terpisah yang masih menjadi bagian dari fasilitasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memaparkan arah pembangunan daerah melalui RKPD 2027. Kepala Bappeda Kabupaten Raja Ampat, Muhidin Tafalas, menegaskan bahwa penyusunan program tetap berlandaskan prioritas kepala daerah sekaligus memperhatikan kesinambungan kebijakan nasional dan provinsi.
Program yang menjadi perhatian meliputi pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, tata kelola pemerintahan, konektivitas infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah juga berupaya memastikan pembangunan menjangkau kampung-kampung terpencil, bukan hanya terkonsentrasi di pusat pemerintahan dan kawasan wisata unggulan.
Di sektor pariwisata, Raja Ampat mengedepankan konsep ekowisata untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah menilai karakteristik kepulauan dengan daya dukung ekologis yang terbatas membutuhkan pengelolaan kunjungan wisatawan secara terukur.
“Konsepnya kami itu bukan wisata massal, tetapi wisata ekologi. Di akhir, kami itu akan membatasi jumlah wisatawan yang masuk untuk menghindari kerusakan ekologis terumbu karang yang menjadi keunggulan bawah laut Raja Ampat,” ujar Muhidin kepada wartawan.
Selain perlindungan lingkungan, pemerintah kabupaten berupaya memperbesar manfaat ekonomi pariwisata bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat. Langkah tersebut ditempuh melalui pelatihan pemandu wisata dan penyelaman, kursus bahasa Inggris, serta peningkatan kualitas usaha kuliner rumahan.
Dengan penguatan kapasitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengambil peran langsung dalam industri pariwisata, mulai dari penyediaan transportasi, jasa pendampingan wisatawan, hingga pengembangan usaha lokal. Pendekatan ini diarahkan agar pertumbuhan pariwisata memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat kampung.
Akses Pelayanan Dasar Jadi Tantangan Kepulauan
Muhidin menjelaskan bahwa kondisi geografis Raja Ampat yang didominasi wilayah perairan menghadirkan tantangan besar dalam pemerataan pelayanan publik. Akses terhadap pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik, dan infrastruktur masih membutuhkan perhatian, khususnya di pulau-pulau terpencil dan wilayah selatan seperti Misool.
Karena itu, perencanaan pembangunan 2027 diarahkan untuk memperhatikan indikator makro daerah, termasuk Indeks Pembangunan Manusia dan pemerataan ekonomi. Pemerintah kabupaten berupaya agar alokasi program pembangunan menjangkau wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses dan kesempatan ekonomi.
Dalam proses fasilitasi, Bapperida Papua Barat Daya turut memberikan catatan terhadap dokumen perencanaan Raja Ampat, terutama pada sektor pendidikan dan pemenuhan standar pelayanan minimal. Evaluasi tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah menyempurnakan target dan indikator program agar lebih realistis serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bapperida juga menegaskan pentingnya pengawasan berlapis terhadap perencanaan dan penganggaran. Setelah dokumen perencanaan disusun dan difasilitasi, proses selanjutnya melibatkan Inspektorat dalam peninjauan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada tahapan penganggaran sesuai kewenangannya.
Melalui fasilitasi RPJMD dan RKPD ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap setiap kabupaten/kota mampu menghasilkan dokumen pembangunan yang selaras, transparan, terukur, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa program yang telah direncanakan benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya dirasakan secara merata oleh masyarakat di lima kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
Penulis: Eskop Wisabla | Papua Bicara

















