HUT ke-15 NFRPB di Sorong, Abraham Goram Gaman Desak Perundingan Damai Indonesia–Papua

banner 120x600
banner 468x60

SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Peringatan 65 tahun Manifesto Politik Bangsa Papua dan hari kebangsaan yang diperingati pada 19 Oktober, sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), menjadi momentum bagi Abraham Goram Gaman untuk kembali menyerukan penyelesaian konflik Papua melalui perundingan damai.

Peringatan yang berlangsung di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (19/10/2026), menandai perjalanan 15 tahun NFRPB sejak deklarasi yang dikaitkan dengan Kongres Rakyat Papua (KRP) III pada 2011. Momentum tersebut juga menjadi ruang refleksi atas sejarah politik Papua, persoalan hak asasi manusia (HAM), serta tuntutan penyelesaian konflik melalui jalur dialog.

Abraham Goram Gaman, Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan sekaligus Menteri Dalam Negeri NFRPB, menegaskan pentingnya memahami sejarah perjuangan politik Papua dan instrumen hukum internasional sebagai landasan dalam menyampaikan aspirasi.

Menurut Abraham, 19 Oktober 1961 memiliki arti penting dalam sejarah politik Papua. Ia merujuk pada Kongres Nasional Papua Pertama yang, menurut penuturannya, melahirkan Manifesto Bangsa Papua serta menetapkan atribut-atribut yang dikaitkan dengan identitas kebangsaan Papua.

Peristiwa tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari rangkaian sejarah yang kemudian berkaitan dengan pengibaran Bendera Bintang Fajar dan penggunaan lagu “Hai Tanahku Papua” pada 1 Desember 1961.

“19 Oktober itu adalah hari sakral berdirinya, pengakuan, atau pendeklarasian sebagai suatu bangsa Papua di negeri Papua Barat di tahun 1961. Latar belakang sejarah itulah yang melahirkan Manifesto Bangsa Papua dan atribut-atribut bakal negara,” ujar Abraham.

Ia juga merujuk pada pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III pada 17–19 Oktober 2011 yang melahirkan deklarasi pemulihan kemerdekaan dan pembentukan NFRPB di bawah kepemimpinan Forkorus Yaboisembut. Karena itu, NFRPB memaknai 19 Oktober sebagai momentum peringatan sejarah kebangsaan Papua sekaligus hari berdirinya organisasi tersebut.

Soroti Instrumen Hukum Internasional

Dalam menjelaskan dasar argumentasinya, Abraham menyebut sejumlah instrumen hukum internasional, antara lain Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1514 (XV) tentang pemberian kemerdekaan kepada negara dan bangsa terjajah, Resolusi Nomor 1541 (XV), serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) 2007.

Ia secara khusus menyoroti Pasal 3 UNDRIP yang mengatur hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri. Menurut Abraham, instrumen-instrumen tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan ketika membicarakan aspirasi politik dan penyelesaian konflik di Papua.

Abraham menilai dinamika hubungan Indonesia dan Belanda pada 1961–1962, termasuk Trikora dan Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962, tidak dapat dipisahkan dari perdebatan mengenai hak politik rakyat Papua. Pandangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi politik NFRPB mengenai sejarah dan status Papua.

Desak Perundingan Damai yang Difasilitasi PBB

Abraham juga menyoroti situasi keamanan dan kemanusiaan di Tanah Papua. Ia menilai pendekatan militeristik tidak akan menyelesaikan akar persoalan dan justru berisiko memperpanjang penderitaan masyarakat sipil.

“Kondisi keamanan di Papua itu buruk sekali. Penyelesaian persoalan Papua tidak bisa diselesaikan dengan militer, karena persoalan Papua bukan persoalan kekerasan, melainkan persoalan hukum. Tidak ada damai sejahtera bertumbuh di atas landasan pelanggaran hukum dan HAM,” tegasnya.

Atas dasar itu, Abraham mendesak Pemerintah Republik Indonesia membuka ruang perundingan damai dengan pihak NFRPB. Ia mengusulkan agar proses tersebut melibatkan fasilitasi Perserikatan Bangsa-Bangsa sehingga kedua pihak dapat membicarakan penyelesaian konflik melalui mekanisme dialog.

Menurutnya, jalur perundingan perlu mengedepankan prinsip kemanusiaan, penghormatan terhadap HAM, dan pembahasan hukum yang relevan. Ia berharap dialog dapat membuka jalan menuju penyelesaian konflik yang berkelanjutan serta mengurangi risiko jatuhnya korban di kalangan masyarakat sipil.

Desakan tersebut merupakan posisi politik yang disampaikan NFRPB. Pelaksanaannya membutuhkan proses dialog dan tanggapan dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Indonesia.

Pesan untuk Generasi Muda Papua

Selain menyerukan perundingan, Abraham menyampaikan pesan kepada generasi muda Papua agar mempersiapkan diri melalui pendidikan dan penguasaan ilmu pengetahuan. Ia menekankan bahwa perjuangan politik perlu disertai pemahaman terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Montevideo 1933 yang kerap menjadi rujukan dalam pembahasan kriteria kenegaraan.

Ia mengajak kaum muda untuk rajin belajar, menyelesaikan pendidikan, menguasai keterampilan modern, serta menjauhi pergaulan dan perilaku yang dapat merusak masa depan.

Abraham juga mengingatkan pentingnya nilai-nilai spiritual, sikap saling menghormati, dan kemampuan membangun diri agar generasi muda dapat berkontribusi bagi masyarakat.

Peringatan 19 Oktober 2026 pun menjadi momentum bagi NFRPB untuk menyampaikan kembali pandangan politiknya mengenai sejarah Papua dan tuntutan perundingan damai. Melalui seruan tersebut, Abraham berharap persoalan Papua memperoleh ruang penyelesaian yang mengedepankan dialog, hukum, keadilan, dan kemanusiaan.

Penulis: Eskop Wisabla

banner 325x300
Penulis: Eskop Wisabla Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90