SORONG SELATAN, PAPUA BARAT DAYA — Dugaan aktivitas penampungan dan distribusi kayu olahan jenis merbau di Kampung Bumi Ajo SP 1, Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan, menuai sorotan.
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak aparat penegak hukum menelusuri asal-usul kayu, memeriksa legalitas dokumen, serta mengungkap pihak yang diduga mengendalikan distribusinya.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmat Sukendar, meminta penanganan dugaan tersebut tidak berhenti pada lokasi penampungan atau pekerja di lapangan. Menurutnya, aparat perlu menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari sumber kayu, pihak yang menguasai barang, pengatur pengiriman, hingga tujuan akhir penjualan.
Sukendar mengaku menerima informasi bahwa izin pengambilan kayu (IPK) di wilayah terkait disebut telah ditutup. Namun, berdasarkan informasi lapangan yang diterimanya, aktivitas penampungan dan pengangkutan kayu olahan jenis merbau diduga masih berlangsung.
“Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi perizinan. Aparat perlu memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum kehutanan dan menindaklanjutinya berdasarkan bukti,” kata Sukendar. Minggu, (11/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima BPI KPNPA RI, sebuah gudang transit di Moswaren diduga dikuasai pengusaha berinisial M alias Mingho. Lokasi tersebut disebut menjadi tempat penampungan sementara kayu olahan sebelum diangkut menuju wilayah Kabupaten Sorong.
Informasi yang sama menyebutkan kayu tersebut diduga mengarah ke kawasan Klalin, yang dikaitkan dengan tempat penampungan hasil hutan milik CV AT. Namun, kebenaran informasi mengenai asal-usul kayu, status dokumen angkutan, kepemilikan barang, dan keterkaitan pihak-pihak yang disebut masih harus diverifikasi oleh aparat berwenang.
Sukendar menegaskan, penyelidikan perlu menjawab pertanyaan mendasar: dari mana kayu itu berasal, siapa yang menguasainya, siapa yang mengatur pengangkutan, dan apakah seluruh aktivitas tersebut didukung dokumen yang sah.
“Informasi ini harus diuji melalui penyelidikan menyeluruh. Jangan sampai pemeriksaan hanya menyentuh tempat penampungan, sementara pihak yang diduga mengendalikan rantai distribusi tidak ditelusuri,” tegasnya.
Atas dasar itu, BPI KPNPA RI mendesak Gakkum LHK dan kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk M alias Mingho dan dugaan keterkaitan CV AT, sepanjang ditemukan dasar hukum dan bukti yang relevan.
“Kami mendesak Gakkum LHK dan Polda Papua Barat Daya segera menelusuri dugaan aktivitas tersebut, memeriksa pihak yang disebut sebagai pemilik barang, serta mendalami keterkaitan CV AT. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tanpa tebang pilih,” ujar Sukendar.
Menurutnya, penegakan hukum harus bertumpu pada bukti, bukan sekadar dugaan. Pemeriksaan dokumen angkutan, penelusuran asal kayu, pencocokan data perizinan, serta pengamanan barang bukti apabila diperlukan menjadi langkah penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Dugaan perdagangan kayu tanpa dokumen yang sah dapat mengarah pada persoalan pidana kehutanan apabila unsur-unsur pelanggaran terpenuhi. Karena itu, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penyidikan, bukan semata-mata informasi awal.
Sukendar juga meminta aparat menelusuri kemungkinan aliran dana apabila penyelidikan menemukan indikasi tindak pidana dan hasil kejahatan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Ia menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak terkait. Namun, dugaan tersebut perlu didukung bukti mengenai tindak pidana asal, aliran dana, serta unsur hukum lain yang dipersyaratkan. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan TPPU hanya berdasarkan dugaan keterlibatan dalam perdagangan kayu.
Ketentuan hukum yang dapat ditelaah aparat antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahan dan peraturan terkait yang berlaku. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan fakta, peran masing-masing pihak, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
Hingga berita ini disusun, M alias Mingho belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Redaksi juga masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak CV AT serta instansi penegak hukum terkait. Hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak yang disebut tetap terbuka demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kini, perhatian tertuju pada langkah konkret aparat, apakah informasi mengenai dugaan penampungan dan distribusi kayu merbau di Moswaren akan ditelusuri secara menyeluruh hingga ke asal kayu, dokumen perizinan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab?
“Pengusutan yang transparan, profesional, dan berdasarkan bukti menjadi penting bukan hanya untuk memastikan kepastian hukum, melainkan juga untuk menjaga kelestarian hutan Papua. Sebab, ketika legalitas hasil hutan dipertanyakan, yang harus berbicara bukan sekadar klaim, melainkan dokumen, fakta, dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)

















