SORONG — Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat Daya melalui Pokja Papua Produktif mendorong pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 yang berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua (OAP).
Dorongan tersebut disampaikan Herman Wafom Tubur dalam Forum Rapat Koordinasi Kelompok Khusus DPRP Papua Barat Daya bersama SKPD pengelola Dana Otsus Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di Belagri Hotel, Kota Sorong, Selasa, 15 September 2026.
Herman mengatakan, keberhasilan pengelolaan Dana Otsus tidak cukup diukur dari tingkat penyerapan anggaran. Setiap program harus memiliki keterkaitan yang jelas antara kebutuhan masyarakat, program, output, outcome, penerima manfaat, dan dampak pembangunan bagi OAP.
“RIPPP dan RAPPP perlu menjadi acuan sejak tahap awal perencanaan hingga penganggaran. Dengan begitu, program yang disusun benar-benar mendukung arah percepatan pembangunan Papua,” kata Herman.
Dari perspektif Papua Produktif, ia menekankan pentingnya mengarahkan Dana Otsus untuk memperkuat kapasitas dan kemandirian masyarakat. Program pembangunan, menurut dia, harus mampu mengembangkan potensi ekonomi lokal, meningkatkan produktivitas, menciptakan nilai tambah, serta memperluas manfaat pembangunan bagi OAP.
Herman juga mendorong penggunaan data OAP yang akurat dalam perencanaan. Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi wilayah, masyarakat adat, serta tanah ulayat agar program Dana Otsus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia mengingatkan SKPD agar tidak menyusun program secara parsial. Koordinasi lintas-OPD, kata Herman, perlu diperkuat untuk mencegah duplikasi program, fragmentasi anggaran, inefisiensi, dan tidak optimalnya pencapaian hasil pembangunan.
“Persoalan kewenangan dan harmonisasi regulasi juga perlu segera diselesaikan agar tidak menjadi hambatan dalam perencanaan dan pelaksanaan Dana Otsus,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Pokja Papua Produktif turut menekankan pentingnya pengawasan sejak tahap awal. DPRP, pemerintah daerah, MRP, dan BP3OKP didorong menjalankan peran masing-masing secara sinergis.
DPRP menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana program. MRP memberikan perspektif kultural dan keberpihakan kepada OAP, sedangkan BP3OKP menjalankan fungsi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi.
“Setiap rupiah Dana Otsus harus memiliki jejak manfaat. Keberhasilan tidak cukup diukur dari berapa besar anggaran yang terserap, tetapi dari perubahan yang dihasilkan bagi masyarakat. Dari anggaran menjadi program, dari program menjadi hasil, dan dari hasil menjadi perubahan nyata bagi Orang Asli Papua,” tegas Herman

















