SORONG – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menekankan pentingnya pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Anggaran Otsus harus memberi manfaat nyata bagi Orang Asli Papua (OAP), terutama melalui penguatan layanan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Anggota Kelompok Kerja Papua Produktif BP3OKP, Hermanu Wafom Tubur, menyampaikan hal tersebut dalam Forum Rapat Koordinasi Kelompok Khusus DPRP Papua Barat Daya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola dana Otsus tahun 2026 di Kota Sorong, 14–15 September 2026.
Dalam diskusi panel bertajuk “Optimalisasi Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan Kelompok Khusus DPR Papua Barat Daya dalam Rangka Tata Kelola Dana Otonomi Khusus”, Hermanu menegaskan perlunya harmonisasi kebijakan dan optimalisasi pengelolaan dana Otsus agar tidak berhenti pada perencanaan anggaran.
Menurut dia, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan memegang peran strategis dalam menjalankan amanat mandatory spending Otsus. Kedua sektor tersebut harus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan pemenuhan layanan dasar masyarakat.
“Kami di BP3OKP menjalankan fungsi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi. Capaian dari setiap program kerja harus diukur berdasarkan indikator konkret, seperti angka Harapan Lama Sekolah (HLS), Rata-rata Lama Sekolah (RLS), penurunan angka stunting, hingga eliminasi malaria,” ujar Hermanu.
Ia menjelaskan, BP3OKP bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, memiliki peran dalam membina, mengawasi, dan memantau pelaksanaan program agar pengelolaan dana Otsus berjalan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Hermanu juga mengungkapkan sejumlah persoalan dalam implementasi dana Otsus. Di antaranya, perencanaan program yang belum sepenuhnya mengacu pada dokumen Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIP3) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAP3), serta program yang belum mengukur jumlah penerima manfaat dari kalangan OAP.
Selain itu, pendataan OAP yang belum optimal turut memengaruhi ketepatan penyaluran bantuan, termasuk jaminan kesehatan dan akses pendidikan. BP3OKP juga mencatat kendala keterlambatan penyaluran SiLPA, pengusulan program yang masuk daftar terlarang (negative list), serta tumpang tindih kewenangan antar-OPD.
“Karena itu, seluruh elemen dinas, pimpinan daerah, dan kelompok khusus di DPR perlu memperkuat koordinasi serta keterhubungan sistem perencanaan. Anggaran Otsus harus benar-benar menjadi solusi nyata bagi kesejahteraan OAP,” tegasnya.
Regulasi Otsus Memasuki Paradigma Baru
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih sekaligus anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), Dr. Yusak Reba, SH., MH., menyoroti perubahan paradigma pengelolaan Otsus setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya, termasuk PP Nomor 106 dan PP Nomor 107 Tahun 2021.
Yusak mengatakan, pemerintah daerah tidak lagi dapat mengandalkan pola pengelolaan lama. Penganggaran Otsus kini menuntut integrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan, termasuk RIP3 dan RAP3, serta mekanisme pengelolaan anggaran melalui sistem pemerintahan yang berlaku.
Menurutnya, perubahan tersebut menghadirkan tantangan bagi OPD, terutama ketika nomenklatur dalam sistem perencanaan dan penganggaran belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat di kampung-kampung.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pembentukan regulasi daerah. Papua Barat Daya, kata Yusak, perlu menuntaskan agenda legislasi berupa 11 Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan 16 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berkaitan dengan pelaksanaan Otsus.
Agenda tersebut antara lain mencakup pembentukan dana abadi berbasis Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam, perlindungan hak masyarakat adat, mekanisme pengisian anggota DPRP dan DPRK melalui jalur pengangkatan, kelembagaan Otsus, perlindungan tenaga kerja OAP, jaminan sosial kesehatan, serta penataan kelembagaan distrik.
Yusak juga mendorong lahirnya regulasi yang memberi perlindungan terhadap pangan lokal, lahan pertanian adat, serta akses kerja OAP di lembaga pemerintah, badan usaha publik, dan sektor jasa.
“Kita lihat di lembaga negara atau badan pemerintah pusat, orang Papua kurang. Di counter check-in bandara bukan orang Papua, jualan di dalam bandara bukan orang Papua. Kita hanya dorong troli di luar. Hal-hal seperti ini membutuhkan regulasi perlindungan yang nyata,” ujarnya.
Ia menilai Kelompok Khusus (Poksi) dan DPRP jalur pengangkatan perlu mengoptimalkan tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya harus diarahkan untuk memastikan dana Otsus mendukung pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi rakyat.
Yusak juga mengusulkan penguatan kewenangan distrik sebagai pusat pelayanan publik. Menurutnya, kepala distrik berada pada posisi strategis karena berhubungan langsung dengan kepala kampung dan masyarakat.
“Kalau hari ini distrik diberi kewenangan, orang tidak berebut kepala dinas. Yang orang rebut adalah kepala distrik. Karena pergerakan masyarakat ada di distrik. Orang sakit, orang sekolah, kepala distrik adalah sentral informasi,” katanya.
Ia mengajak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, pemerintah kabupaten/kota, DPRP jalur pengangkatan, MRPBD, dan Poksi Khusus memperkuat kolaborasi serta mengurangi ego sektoral. Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi kunci agar pelaksanaan Otsus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Papua hingga 2041. (*)
Penulis: Eskop Wisabla

















