PPPK Sorong dalam Pusaran Politik: Wali Kota Bekerja, Kinerja Senator PFM Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

KOTA SORONG, – Ketua Generasi Muda Moi Papua Barat Daya, Paulus Syufan, Minggu (13/9/2026) malam, menyatakan dukungan penuh terhadap Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota H. Anshar Karim dalam menghadapi polemik 276 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan pemerintahan yang objektif, proporsional, dan berbasis pada mekanisme administrasi negara.Paulus menilai, menjadikan Wali Kota Sorong sebagai satu – satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas belum berubahnya status PPPK menjadi penuh waktu merupakan konstruksi persoalan yang terlalu sederhana. Kebijakan aparatur sipil negara (ASN) merupakan sistem yang bersifat nasional dan melibatkan regulasi pemerintah pusat, kebutuhan serta formasi ASN, kemampuan fiskal daerah, ketentuan teknis kepegawaian, serta mekanisme administratif yang tidak seluruhnya berada dalam kewenangan kepala daerah.Menurutnya, Wali Kota memang mempunyai tanggung jawab politik dan administratif untuk memperjuangkan kepentingan aparatur di daerah. Namun, tanggung jawab tersebut tidak identik dengan kewenangan absolut untuk menetapkan perubahan status kepegawaian apabila keputusan akhirnya masih berada dalam kerangka kebijakan dan regulasi pemerintah pusat.Karena itu, penilaian terhadap kinerja Pemerintah Kota Sorong harus dilakukan berdasarkan indikator yang konkret. Di antaranya adalah pendataan, pengusulan, pemenuhan persyaratan administratif, koordinasi dengan pemerintah pusat, serta langkah – langkah advokasi yang telah ditempuh pemerintah daerah.Dalam konteks tersebut, Paulus menilai langkah Wali Kota Septinus Lobat bersama jajaran BKPSDM dan perwakilan PPPK melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 3 September 2026 merupakan bukti bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Persoalan PPPK telah dibawa melalui jalur kelembagaan kepada institusi yang memiliki relevansi langsung dengan kebijakan aparatur negara.“Langkah koordinasi tersebut harus dihargai sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah. Jangan sampai proses yang sedang ditempuh melalui jalur administratif justru tertutup oleh narasi politik yang menempatkan seluruh beban persoalan kepada Wali Kota,” ujar Paulus Syufan.Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap Wali Kota Septinus Lobat bukan berarti menutup ruang kritik. Pemerintah Kota Sorong tetap harus transparan menyampaikan perkembangan proses, hasil koordinasi, kendala administratif, serta tahapan yang harus dilalui para PPPK.Namun, kritik publik juga harus mempunyai dasar faktual. Menurut Paulus, kritik yang tidak membedakan antara kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan pemerintah pusat berpotensi menciptakan persepsi keliru sekaligus menggeser substansi persoalan dari penyelesaian administratif menjadi konflik politik.Paulus juga menyoroti posisi Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM). Menurutnya, polemik PPPK Sorong justru menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana fungsi representasi daerah di tingkat nasional benar -;benar digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Barat Daya.Sebagai senator yang memperoleh mandat konstitusional untuk mewakili kepentingan daerah, PFM memiliki ruang strategis untuk melakukan komunikasi politik dan kelembagaan dengan pemerintah pusat, termasuk kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan kebijakan ASN.“Kalau persoalannya menyangkut kebijakan nasional, formasi, regulasi, dan keputusan pemerintah pusat, maka pertanyaannya adalah apa langkah konkret senator kita di tingkat nasional? Jangan sampai seluruh tekanan politik justru diarahkan kepada Wali Kota, sementara ruang advokasi yang tersedia di tingkat pusat tidak dimaksimalkan,” tegas Paulus.Ia mengkritisi pola representasi politik yang menurutnya tidak boleh berhenti pada penyampaian pernyataan dukungan terhadap masyarakat. Seorang senator harus mampu menerjemahkan aspirasi daerah menjadi kerja kelembagaan yang terukur melalui komunikasi dengan pemerintah pusat, pengawasan kebijakan, rapat kerja, penyampaian rekomendasi, serta advokasi terhadap kepentingan masyarakat daerah.Menurut Paulus, jika PFM benar – benar ingin memperjuangkan nasib 276 PPPK tersebut, maka publik Papua Barat Daya berhak mengetahui langkah konkret yang telah dilakukan. Transparansi mengenai agenda advokasi, komunikasi dengan kementerian terkait, hasil pertemuan, maupun rekomendasi yang telah disampaikan menjadi penting agar masyarakat dapat menilai efektivitas representasi politik secara objektif.“Jangan hanya menjadikan keresahan PPPK sebagai ruang konsolidasi politik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi konkret. Kalau masalahnya berada pada pemerintah pusat, maka perjuangkan di pemerintah pusat. Kalau ada persoalan di daerah, mari koreksi pemerintah daerah secara objektif,” katanya.Paulus menilai Pemerintah Kota Sorong di bawah kepemimpinan Septinus Lobat dan H. Anshar Karim justru perlu diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur administratif dan koordinasi antar lembaga. Dukungan publik, menurutnya, harus diarahkan untuk memperkuat proses penyelesaian, bukan memperbesar polarisasi antara pemerintah daerah dan kelompok PPPK.Ia juga mengimbau para PPPK agar tetap menyampaikan aspirasi secara tertib, rasional, dan berbasis data. Demonstrasi merupakan bagian dari hak demokratis masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan ketertiban umum, keberlangsungan pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat Kota Sorong secara keseluruhan.Sekretaris Umum Forum Gerakan Pengawal dan Peduli Pembangunan Kota Sorong Papua Barat Daya, Septinus Kmur, turut menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik dan mengimbau masyarakat lintas suku agar tidak terjebak dalam konflik horizontal akibat perbedaan kepentingan politik maupun administratif.Menurut Septinus, dukungan terhadap kepemimpinan Septinus Lobat dan H. Anshar Karim dalam agenda pembangunan Kota Sorong merupakan sikap politik masyarakat yang sah. Namun, dukungan tersebut tetap harus disertai kontrol publik agar pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap pemerintah daerah maupun senator harus menggunakan standar yang sama, yaitu capaian kerja, kewenangan, tindakan konkret, dan hasil yang dapat diverifikasi. Dengan standar tersebut, publik tidak mudah diarahkan kepada kesimpulan bahwa satu pihak merupakan penyebab utama dari persoalan yang sebenarnya memiliki dimensi struktural dan lintas kewenangan.Polemik 276 PPPK, lanjutnya, seharusnya tidak direduksi menjadi persoalan antara PPPK dan Wali Kota Sorong. Persoalan ini merupakan bagian dari tata kelola ASN yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, kementerian teknis, lembaga kepegawaian, serta lembaga representasi politik daerah di tingkat nasional.Karena itu, Septinus meminta seluruh pihak menjalankan kewenangannya secara proporsional. Pemerintah Kota Sorong harus terus transparan dan responsif, pemerintah pusat harus memberikan kepastian regulasi, para PPPK menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab, sementara DPD RI harus memperlihatkan kapasitas representasi melalui kerja advokasi yang konkret.“Jangan bebani seluruh persoalan kepada Wali Kota. Kalau memang ada masalah di tingkat pusat, maka senator harus hadir di sana. Kalau ada persoalan di tingkat daerah, pemerintah daerah harus dievaluasi. Publik membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas, bukan saling melempar kesalahan,” ujar Septinus.Tokoh masyarakat Abun Kabupaten Tambrauw, Frederick Ronaldo Yesnath, menambahkan bahwa seluruh elemen masyarakat perlu mengedepankan persatuan, dialog, dan penyelesaian secara damai. Menurutnya, persoalan PPPK harus diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka sehingga tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun pertentangan antar kelompok masyarakat.Pada akhirnya, polemik PPPK Sorong harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, transparansi administrasi, dan efektivitas representasi politik. Dukungan terhadap Wali Kota Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota H. Anshar Karim perlu ditempatkan sebagai dukungan terhadap proses pemerintahan yang sedang bekerja, sekaligus tetap disertai pengawasan publik.Demikian pula, kinerja PFM sebagai Anggota DPD RI perlu diuji melalui kerja nyata dan hasil advokasi, bukan semata – mata melalui pernyataan politik. Bagi masyarakat Papua Barat Daya, representasi politik yang ideal adalah representasi yang mampu membawa persoalan daerah ke pusat kekuasaan dan mengubah aspirasi masyarakat menjadi kebijakan serta solusi yang konkret.“Demokrasi bukan sekadar siapa yang paling keras menyampaikan tuntutan. Demokrasi yang dewasa adalah ketika setiap lembaga menjalankan kewenangannya, setiap pejabat mempertanggungjawabkan kinerjanya, dan setiap aspirasi masyarakat diperjuangkan melalui mekanisme yang tepat. Dalam konteks PPPK Sorong, Wali Kota tidak boleh dijadikan kambing hitam, sementara seluruh pemegang kewenangan lainnya harus berani menunjukkan tanggung jawab dan kinerjanya kepada publik,” pungkas Paulus Syufan. (***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90