Pansus Papua DPD RI Desak Pengungkapan Kasus Penembakan Maybrat
SORONG-Dewan perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) gelar rapat dengar pendapat dalam rangka kunjungan kerja panitia khusus (pansus) Papua di kota Sorong Papua Barat Daya,Terkait penanganan konflik dan kemanusiaan di kabupaten Maybrat dan daerah sekitarnya Senin (14/9/2026).
Rapat dengar pendapat ini melibatkan unsur pemerintah daerah Papua Barat Daya, forkopimda, Tokoh masyarakat, Tim hukum korban, Tim panitia khusus pansus (Papua) DPD RI perwakilan Tanah Papua, serta pihak terkait dalam rapat tersebut.
Rapat dipimpin ketua panitia khusus (pansus) Anggota Senator DPD RI Dr. Filep Wamafma,SH.,M.hum beserta jajarannya. Melalui forum resmi ini mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi yang dihadapi selama ini di Papua, seperti pelanggaran HAM, konflik bersenjata, serta bersoalan mendasar dihadapi di wilayah Papua termasuk wilayah Sorong Raya, kabupaten Maybrat.
Kesempatan tersebut Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku penembakan di Maybrat, Papua Barat Daya. DPD RI menilai masyarakat saat ini masih menantikan kepastian hukum atas penanganan kasus penembakan tersebut yang dinilai belum menemu titik terang meskipun sudah berlangsung relatif lama.
Pansus Papua menegaskan bahwa Kapolda Papua Barat beserta jajaran Polres Maybrat bertanggung jawab penuh untuk menuntaskan hasil investigasi dan menetapkan tersangka. Jika proses penyidikan tak kunjung menunjukkan kemajuan, DPD RI siap mengambil langkah tegas.
“Kami Pansus Papua akan merekomendasikan kepada pimpinan, kalau Kapolda Papua Barat dan jajarannya tidak cepat menentukan pelakunya, maka tidak menutup kemungkinan DPD RI akan memanggil Kapolri untuk verifikasi,” ujar Filep Wamafma,SH.,M. Kepada wartawan disaat wawancara.
Ia juga membeberkan sejumlah temuan serta aspirasi masyarakat dari hasil penyerapan informasi di lapangan Ketakutan Warga dan Pos Militer, Masyarakat di kawasan Maybrat, seperti wilayah Aifat, merasa tertekan dan takut akibat ketatnya keberadaan pos tentara di permukiman warga.
Prosedur tetap (protap) pengamanan yang ketat dinilai membatasi aktivitas harian warga, mulai dari berkebun hingga kegiatan ekonomi masyarakat.
Tiga Akar Konflik Maybrat: Pansus Papua mencatat tiga penyebab utama gejolak di wilayah tersebut, yakni ketidakpastian hukum atas kasus keamanan, masuknya investasi yang memicu konflik sosial, serta dinamika ideologi politik lokal.
Minimnya Pembangunan Fasilitas Dasar: Kondisi wilayah konflik diperparah oleh minimnya akses dan sarana pembangunan, seperti sekolah, tempat tinggal, akses air bersih, hingga fasilitas kesehatan.
Fungsi Fasilitas Publik: Pansus meminta agar fasilitas publik tidak dialihfungsikan sebagai pos pengamanan. Sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah harus dikembalikan sesuai peruntukannya untuk melayani warga.
Terkait adanya pergantian pejabat Kapolda Papua Barat, Pansus Papua menegaskan hal tersebut tidak menghapus kewajiban penuntasan kasus hukum. Kapolda yang baru tetap memikul tanggung jawab atas penanganan perkara yang sedang berjalan.
Pansus Papua DPD RI memiliki masa kerja selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Dalam rentang waktu tersebut, Pansus berkomitmen memaksimalkan pengumpulan data lapangan serta mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk mengevaluasi metode penempatan pasukan di wilayah-wilayah konflik Papua,”katanya.
Lebih lanjut katanya, Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI menggelar pertemuan strategis bersama jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, hingga lembaga keagamaan di Papua Barat Daya.
Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi sekaligus memvalidasi berbagai persoalan krusial yang tengah dihadapi masyarakat di Tanah Papua.
Ia menyampaikan bahwa, Pansus Papua DPD RI yang memimpin rombongan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua Pansus Papua DPD RI, Yorrys Raweyai, yang saat ini sedang dalam proses pemulihan kesehatan. Meski demikian, delegasi Pansus DPD RI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan tugas konstitusional secara maksimal.
pimpinan Pansus Papua DPD RI menyoroti tiga aspek utama yang menjadi latar belakang pembentukan pansus ini oleh Sidang Paripurna DPD RI:
Kondisi Pelanggaran HAM: Penanganan dan perkembangan situasi Hak Asasi Manusia di Tanah Papua yang terus menjadi perhatian serius.
Implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Evaluasi efektivitas serta dampak pelaksanaan Otsus bagi kesejahteraan masyarakat daerah.
Program Strategis Nasional (PSN): Penataan program strategis nasional agar tidak memicu benturan konflik sosial di tengah masyarakat adat setempat.
Pihaknya mengungkapkan bahwa dinamika di Papua—seperti yang terjadi di Maybrat, Nduga, hingga Papua Pegunungan—menunjukkan persoalan dasar yang belum tuntas.
Meskipun telah dilakukan pemekaran wilayah (DOB) serta alokasi dana Otsus hingga tingkat kabupaten, kekhawatiran masyarakat dan isu krisis kepercayaan terhadap pengelola negara masih terus mengemuka.
“Kami datang untuk berjumpa langsung dengan pimpinan daerah, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan DPRD. Forum ini diharapkan dapat menyerap sebanyak-banyaknya data dan validasi informasi, terutama mengenai penanganan pengungsi serta peristiwa hukum dan kemanusiaan yang menimpa warga kita di Maybrat dan daerah lainnya,” ujar pimpinan Pansus DPD RI.
Melalui penyerapan aspirasi ini, Pansus Papua DPD RI berkomitmen membawa suara masyarakat Tanah Papua ke tingkat pusat untuk diperjuangkan dalam koridor konstitusi Republik Indonesia. Pertemuan ditutup dengan pesan optimistis dan ajakan untuk menjaga kedamaian bersama seluruh elemen masyarakat Papua Barat Daya.
Kuasa Hukum Korban Konflik Maybrat Tuntut Penarikan Militer dan Evaluasi Penanganan Hukum di Papua
Dalam forum tersebut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Leonardo Ijie, S.H. Kuasa hukum korban konflik serta pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan penegakan hukum dan pendekatan militer yang diterapkan pemerintah di wilayah Maybrat, Papua Barat Daya.
Pihaknya menilai pendekatan keamanan yang ada saat ini belum menyentuh akar permasalahan utama konflik, melainkan justru memperpanjang deretan trauma serta beban sosial-ekonomi yang dialami masyarakat sipil setempat.
Kritik atas Pendekatan Militer dan Tuntutan Dialog
Dalam penyampaian aspirasinya, kuasa hukum menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di daerah konflik tidak akan efektif apabila masalah mendasar tidak diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur dialog transparan. Pihaknya mendesak pemerintah pusat dan aparat terkait untuk segera menarik pasukan militer non-organik dari wilayah Maybrat.
“Akar masalahnya harus diselesaikan terlebih dahulu melalui dialog, baru kita bicara soal pembangunan. Penarikan pasukan militer dari Maybrat menjadi kunci agar masyarakat dapat hidup tenang dan beraktivitas normal tanpa intimidasi,” tegas Leonardo.
Ia juga menyoroti pembatasan mobilitas warga lokal yang dinilai menyerupai pengawasan ketat, di mana warga wajib melapor ke pos-pos keamanan hanya untuk beraktivitas di kampung halaman mereka sendiri.
Soroti Kasus Hukum dan Hak Rehabilitasi Korban
Selain masalah pengungsian, kuasa hukum membeberkan sejumlah ketimpangan dalam proses hukum yang dialami warga sipil sejak peristiwa 2020 hingga kasus penembakan terbaru yang menimpa warga di Maybrat:
Penangkapan Salah Sasaran:
Mengingatkan kembali kasus penangkapan sejumlah warga yang pada akhirnya divonis bebas murni oleh pengadilan, namun hingga kini tidak mendapatkan restitusi maupun rehabilitasi nama baik dari negara.
Proses Hukum Mahal: Menegaskan bahwa pengajuan ganti rugi secara hukum sangat rumit dan memakan biaya tinggi yang tidak terjangkau oleh masyarakat korban.
Fakta Lapangan Penembakan Terbaru: Berdasarkan pemeriksaan 6 saksi kunci serta bukti sisa proyektil dan hasil visum, pihak kuasa hukum meyakini adanya keterlibatan aparat dalam insiden penembakan masyarakat sipil baru-baru ini.
Peminahan Tahanan: Meminta agar tahanan politik asal Sorong yang dipindahkan ke Makassar dapat dikembalikan atau diproses hukum di wilayah hukum setempat (Sorong/Jayapura) demi efisiensi serta akses pendampingan keluarga.
Sorotan Terhadap Respons Pemerintah Daerah
Pihak kuasa hukum turut menyayangkan kurangnya perhatian konkret dari pemerintah daerah (Pemda) terhadap penanganan korban sipil.
Pemda dikritik lebih mengutamakan penanganan seremonial ketimbang mengalokasikan bantuan langsung bagi korban yang tengah menjalani perawatan medis atau korban yang kehilangan tempat tinggal terdampak korban wilayah konflik di Maybrat dan seluruh tanah Papua.
Sebagai langkah hukum ke depan, direktur LBH Kaki Abu, mendorong agar proses peradilan terkait dugaan pelanggaran hukum oleh aparat dapat digelar secara terbuka di Sorong agar dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
Pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah peninjauan kembali (PK) bagi sejumlah tahanan politik Papua untuk memperjuangkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.
Ratusan Warga Terdampak Konflik Maybrat Masih Mengungsi, Perwakilan Masyarakat Tagih Komitmen Pemerintah
Ratusan warga korban konflik di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, hingga kini tercatat masih bertahan di lokasi pengungsian sejak konflik pecah pada September 2021.
Tokoh Maybrat mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk segera menuntaskan pemulangan warga serta membenahi infrastruktur yang rusak.
Perwakilan masyarakat terdampak konflik dari Kampung Aisa, Distrik Aifat Timur, Bapak Zakeus Lemaus Tokoh Maybrat menyampaikan bahwa dari total 51 kampung yang terdampak konflik di lima distrik, sebanyak 37 kampung telah berhasil dipulangkan. Namun, masih ada 13 kampung di dua distrik—yakni Aifat Timur Jauh dan Aifat Timur Selatan—yang hingga kini masyarakatnya belum bisa kembali ke rumah masing-masing.
“Ada 376 jiwa dari dua distrik tersebut yang sampai hari ini masih hidup menumpang dan mengungsi. Sebagian besar mengungsi ke wilayah Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kota Sorong, hingga Teluk Bintuni,” ujar Zakeus Lemaus,bdalam pertemuan bersama jajaran pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Ia menambahkan, sebagian pengungsi saat ini masih memanfaatkan fasilitas umum seperti gedung Sekolah Dasar (SD) Inpres di Kumurkek sebagai tempat tinggal sementara, ruang belajar, hingga tempat ibadah.
Persoalan Tempat Tinggal dan Infrastruktur
Selama masa pengungsian dari tahun 2021 hingga 2023, beban pembiayaan sewa rumah, kebutuhan makan, dan minum warga sebagian besar ditanggung menggunakan dana kampung oleh para kepala kampung.
Meski ada bantuan dari pemerintah, durasinya dinilai sangat terbatas dan belum menyelesaikan akar masalah.
Menurut ia kendala utama yang menghambat pemulangan pengungsi ke 13 kampung tersisa adalah rusaknya infrastruktur dasar:
Akses Jalan dan Jembatan: Akses jalan penghubung antar-distrik terputus dan rusak berat, sehingga menghambat mobilitas warga menuju pusat kota.
Kerusakan Pemukiman: Banyak rumah warga, fasilitas sekolah, gereja, dan puskesmas yang mengalami kerusakan akibat konflik.
Keamanan dan Akses Ekonomi: Ruang gerak warga untuk berkebun dan memanfaatkan hasil hutan masih terbatas karena kendala keamanan dan keberadaan pos-pos penjagaan.
Ia mengapresiasi langkah pembentukan Tim Penanganan Pengungsi melalui SK Bupati Maybrat yang sebelumnya telah memulangkan sebagian warga melalui pendekatan tokoh intelektual dan gereja. Namun, untuk sisa warga yang belum kembali, masyarakat mendorong langkah konkret lanjutan:
Perbaikan Fasilitas Publik: Pemulihan rumah warga, sekolah, gereja, serta jaminan operasional Puskesmas dan penempatan tenaga medis/guru di zona aman.
Pendidikan Terpusat: Penggabungan (pola asrama/sekolah bersama) bagi siswa di zona aman untuk menjamin kelangsungan belajar anak-anak terdampak.
Realisasi Janji Pembangunan: Percepatan pembangunan jalan jalur Aifat menuju Bintuni menggunakan anggaran APBN/APBD sesuai yang pernah dijanjikan.
Masyarakat berharap koordinasi antara Pemkab Maybrat, Pemerintah Provinsi, TNI/Polri, serta kementerian terkait dapat segera merumuskan langkah penanganan akhir agar seluruh pengungsi dapat kembali hidup layak dan mandiri di kampung halaman mereka.
Warga Aifat Timur Minta Penarikan Pasukan Keamanan dan Evaluasi Izin Tambang
Masyarakat sipil dan perwakilan warga dari wilayah Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, menyampaikan penegasan aspirasi terkait situasi keamanan serta keberadaan konsesi industri ekstraktif di wilayah mereka.
Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus penembakan, mengosongkan pos militer di fasilitas publik, hingga mencabut izin pertambangan.
Solidaritas Maybrat Yosep Sakof, mengungkapkan bahwa kondisi masyarakat sipil di wilayah Aifat Timur kini terdesak akibat membatasinya ruang aktivitas harian.
Penduduk mengeluhkan pos-pos keamanan yang memanfaatkan fasilitas umum seperti sekolah dan kantor desa. Hal ini dinilai memicu rasa takut dan mengganggu aktivitas belajar mengajar serta pelayanan publik.
Struktur Masalah dan Aspirasi Warga
Kejelasan Kasus Penembakan: Warga mendesak penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku penembakan yang terjadi sejak sebulan lalu. Pihak pendamping hukum disebut telah mengantongi dokumen BAP serta bukti penemuan proyektil di lokasi kejadian.
Evaluasi Keberadaan Pos Keamanan: Diharapkan adanya penarikan atau evaluasi terhadap pos-pos militer yang menempati fasilitas umum (seperti SD YPK dan Kantor Desa) agar masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal tanpa rasa waswas.
Penghentian dan Evaluasi Izin Tambang (IUP): Masyarakat meminta pemerintah mengevaluasi serta menghapus peta izin usaha pertambangan (IUP)—termasuk potensi tambang emas dan batu bara—serta konsesi hutan skala besar di Aifat Timur yang dinilai masuk tanpa keterlibatan masyarakat adat.
Pemulihan Warga Pengungsi: Warga berharap adanya jaminan keamanan yang nyata dari pemerintah agar para pengungsi yang saat ini berada di luar wilayah dapat kembali ke kampung halaman mereka secara aman.
Solidaritas Maybrat, menegaskan bahwa kehadiran negara seharusnya berfokus pada pembangunan kesejahteraan, perlindungan hak-hak dasar, serta jaminan keamanan bagi warga sipil.
Pemerintah Daerah dan DPRD diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk merespons tuntutan tersebut demi terciptanya kondusivitas di Kabupaten Maybrat.
Penulis : (Eskop Wisabla)

















