BOVEN DIGOEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boven Digoel kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Resnarkoba Polres Boven Digoel, Iptu Dias T.S. Okta, S.H., bersama personel Satresnarkoba dan didukung personel Sat Samapta tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan penjualan minuman keras lokal jenis sopi di Distrik Mandobo.
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel mengikuti apel pengarahan untuk menentukan sasaran serta strategi pelaksanaan di lapangan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi pertama di Jalan Trans Papua Km 1 arah Mindiptana, tepatnya di belakang sebuah apotek di Kota Tanah Merah.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit rumah kos setelah menunjukkan surat perintah tugas. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah barang bukti berupa rendaman sopi, botol berisi sopi siap edar, serta berbagai peralatan produksi minuman keras lokal.
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan dimusnahkan di hadapan pemilik sebagai bentuk tindakan preventif sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal.
Operasi kemudian berlanjut ke beberapa titik lainnya, termasuk Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan aktivitas produksi sopi yang masih berlangsung.
Selain minuman keras, polisi juga menemukan berbagai bahan baku dan peralatan yang digunakan dalam proses penyulingan.Pemilik lokasi selanjutnya diminta hadir ke ruang Satresnarkoba Polres Boven Digoel guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait aktivitas produksi miras tersebut.
Dari keseluruhan kegiatan, petugas berhasil menemukan dan memusnahkan puluhan botol sopi, rendaman bahan baku, serta sejumlah peralatan produksi seperti dandang, kompor, bambu suling, loyang, dan perlengkapan lainnya yang biasa digunakan dalam pembuatan minuman keras lokal.
Kapolres Boven Digoel melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Dias T.S. Okta menegaskan bahwa kegiatan cipta kondisi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Boven Digoel.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun penjualan minuman keras tanpa izin di lingkungan masing-masing,” kata Kapolres.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Boven Digoel berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman, nyaman, dan kondusif.
(Humas Polres Boven Digoel)


















