PAPUA BARAT DAYA – Senator Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, meminta DPR Papua Barat Daya untuk memprioritaskan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Pernyataan tersebut disampaikan Agustinus R. Kambuaya di Jakarta pada Jumat, 22 Mei 2026, sebagai respons atas tuntutan masyarakat adat Naswat Sawiat dan masyarakat adat lainnya di Papua Barat Daya.
Menurut Senator ARK, penyusunan PERDASUS menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam menjaga hak ulayat dan hutan adat mereka.
Ia menilai hingga saat ini masih terdapat kekosongan hukum yang menyebabkan ketidakpastian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat Daya.
“DPR Papua Barat Daya dalam Program Legislasi Daerah perlu menyusun PERDASUS Pengakuan Masyarakat Hukum Adat sebagai perlindungan dan jawaban atas tuntutan masyarakat adat,” ujarnya.
ARK menegaskan bahwa regulasi tersebut penting sebagai bentuk proteksi, afirmasi, serta pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat dalam mempertahankan identitas, wilayah, dan sumber daya alam mereka.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan PERDASUS memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan nasional.Menurutnya, rujukan pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, ARK juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan hak milik masyarakat hukum adat.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 dan perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 juga secara jelas mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan daerah juga memberikan ruang kepada DPRD Provinsi untuk membentuk Peraturan Daerah Khusus.
“Ini menjadi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat Daya,” tegasnya.
ARK berharap DPR Papua Barat Daya dapat segera mengambil langkah konkret dalam menyusun regulasi tersebut demi melindungi hak-hak masyarakat adat untuk generasi mendatang.


















