Manokwari — Penasihat hukum Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella Warikar, Yan Christian Warinussy SH, menyampaikan sejumlah catatan hukum usai putusan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Yan Warinussy, berdasarkan Putusan Nomor: 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk, majelis hakim menyatakan kliennya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair, yakni melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Klien kami dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani,” ujar Warinussy. Jumat, (22/05/2026).
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah SH MH dari Kejaksaan Negeri Manokwari sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Yan menegaskan pihaknya tengah menyusun langkah hukum lanjutan karena menilai sejumlah dakwaan JPU tidak terbukti dalam persidangan.
“Kami menilai dugaan permintaan uang kepada Bupati Manokwari Hermus Indow sama sekali tidak terbukti di persidangan. Begitu juga tuduhan pemerasan yang tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” katanya.
Selain itu, Warinussy juga membantah rumor mengenai adanya hubungan spesial antara kliennya dengan Bupati Manokwari Hermus Indow.
Menurutnya, hal tersebut tidak pernah terbukti selama proses persidangan berlangsung.
“Tidak ada rekam jejak digital dari telepon genggam klien kami yang menunjukkan hubungan ataupun komunikasi seperti yang dirumorkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti keterangan salah satu saksi, Febby Louisha Rhindhianny Suebu, terkait dugaan percakapan soal permintaan uang sebesar Rp3 juta.
Menurut Yan, percakapan tersebut tidak pernah diperlihatkan secara langsung di persidangan.
“Keterangan saksi tersebut berdiri sendiri dan dibantah tegas oleh klien kami di depan persidangan. Secara prinsip hukum pidana, keterangan itu tidak dapat diverifikasi,” tegasnya.
Sebagai langkah berikut, Yan Warinussy menyebut pihaknya sedang menyiapkan upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan membuat laporan polisi baru dengan dasar bukti tambahan yang dimiliki kliennya. (*)


















