MANOKWARI — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, menyampaikan apresiasi atas sikap Dominggus Mandacan yang menyetujui penyelesaian perkara dugaan pencurian dua patung tembaga burung kasuari melalui pendekatan restorative justice.
Menurut Yan Warinussy, langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam mengedepankan penyelesaian hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Pada Senin (18/5), Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama pihak terkait menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian,” ujar Warinussy.
Warinussy menambahkan, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mewakili pemerintah daerah dalam penandatanganan tersebut.
“Selain pihak pemerintah, tiga klien saya yakni Rulands Iskandar Mansim (26), Lekyus Lexi Horota (35), dan Fauzan (42) juga ikut menandatangani kesepakatan perdamaian itu,” katanya.
Yan Warinussy menjelaskan, proses perdamaian tersebut akan berlanjut di tingkat penyidik Polda Papua Barat untuk penerbitan surat pencabutan perkara dan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap penyelesaian melalui restorative justice dapat menjadi contoh dalam penanganan perkara tertentu dengan tetap mengedepankan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan sosial masyarakat Papua Barat,” pungkasnya.


















