MANOKWARI — Persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menghadapkan terdakwa Billy Jaconias Jesaya Wairara (BJJW) kembali berlangsung di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, Kamis (7/5).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wellem Depondoye SH bersama hakim anggota Roberto Naibaho SH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi SH.Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi Maria Magdalena Wanma (MMW).
Namun sebelum pemeriksaan dimulai, suasana sidang sempat memanas setelah Penasihat Hukum terdakwa, Advokat Yan Christian Warinussy mempertanyakan kehadiran saksi yang memberikan keterangan secara daring melalui aplikasi zoom.
Dalam persidangan, Yan Christian Warinussy menilai kehadiran saksi secara online perlu dipertimbangkan karena sebelumnya saksi disebut telah tiga kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum namun tidak hadir secara langsung di persidangan.
“Yang Mulia mohon pertimbangan, karena saksi Maria Magdalena Wanma ini sudah tiga kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum namun belum hadir. Kok sekarang tiba-tiba dihadirkan melalui zoom lagi?” ujar Warinussy di hadapan Majelis Hakim.
Persidangan juga diwarnai sorotan terhadap sikap hakim ketua. Penasihat hukum terdakwa menilai Ketua Majelis kurang tegas ketika saksi Maria Magdalena Wanma beberapa kali menutup kamera zoom saat berlangsung tanya jawab dalam persidangan.
Di hadapan majelis hakim, saksi Maria Magdalena Wanma mengaku hanya mengenal terdakwa Billy Wairara sebatas teman.
Pernyataan tersebut langsung dibantah terdakwa.Billy Wairara justru mengungkapkan bahwa dirinya dan saksi telah tinggal serumah selama lebih dari dua tahun di Manokwari.
Bahkan keduanya disebut pernah tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Wosi.
“Yang Mulia, saya dan saksi Maria Magdalena Wanma sudah tinggal serumah selama lebih dari dua tahun,” ungkap Billy
Wairara dalam persidangan.Terdakwa juga menjelaskan bahwa hubungan keduanya sudah berlangsung layaknya pasangan suami istri sebelum peristiwa yang kini diproses hukum terjadi.
Selain itu, Billy Wairara mengungkapkan bahwa perkara tersebut sebelumnya pernah diupayakan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi di Polda Papua Barat.
Namun upaya damai itu disebut tidak mencapai kesepakatan.“Waktu kami duduk berbicara di Polda Papua Barat, saksi Emma Ellen Wanma tidak bersedia diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta proses hukum tetap berjalan,” kata Billy Wairara.
Persidangan semakin menarik ketika terdakwa menyinggung persoalan biaya rumah sakit yang disebut sempat menjadi pembicaraan antara dirinya dan saksi Maria Magdalena Wanma.
Sidang akhirnya ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (11/5) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, menegaskan pihaknya akan menyiapkan langkah pembelaan untuk kepentingan hukum kliennya setelah mendengarkan tuntutan jaksa dalam persidangan berikutnya. (*)


















