banner 728x250

Ella Warikar Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Persidangan

Yan Christian Warinussy SH saat berada dipersidangan
banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI — Penasihat hukum terdakwa Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella Warikar, Yan Christian Warinussy SH, memastikan pihaknya tengah menyiapkan Nota Pembelaan (Pledoi) untuk dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA pada Selasa (12/5/2026) mendatang.

Pledoi tersebut disusun sebagai tanggapan atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari yang dibacakan pada sidang Selasa (5/5/2026) lalu.

banner 325x300

Dalam tuntutannya, JPU Tulus Ardiansyah SH MH meminta Majelis Hakim menyatakan Ella Warikar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan kesatu subsidair Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

JPU juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu flashdisk berisi tangkapan layar unggahan TikTok dan satu unit handphone VIVO V21 dikembalikan kepada saksi Febby Rhindhianny Suebu. Sedangkan satu unit Samsung S22 Ultra diminta dirampas untuk negara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yan Warinussy menegaskan pihaknya menghormati proses hukum, namun menilai dakwaan terkait dugaan pemerasan tidak terbukti di persidangan.

“Klien kami hanya diduga melakukan tindak pidana ITE semata. Dakwaan soal permintaan uang ataupun pemerasan tidak terbukti,” tegas Warinussy.

Ia menyebut, dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti bahwa Ella Warikar pernah meminta uang kepada Bupati Manokwari, Hermus Indow.

Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan adanya komunikasi permintaan uang yang dilakukan saksi Maria Magdalena Wanma kepada Hermus Indow dengan mengatasnamakan terdakwa.

Tak hanya itu, Warinussy juga membantah tuduhan bahwa kliennya pernah menggunakan handphone milik saksi Febby Rhindhianny Suebu untuk meminta uang tiket sebesar Rp3 juta kepada Bupati Manokwari.

“Di depan persidangan, saksi Febby sendiri mengakui bahwa dialah yang menghubungi Bupati Manokwari untuk meminta uang tiket perjalanan dari Jayapura ke Manokwari,” ujarnya.

Kuasa hukum Ella Warikar juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan adanya hubungan khusus antara terdakwa dengan Bupati Manokwari sebagaimana narasi yang berkembang dalam perkara tersebut.

Yan Warinussy berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang dipimpin Hakim Ketua Wellem Depondoye SH bersama hakim anggota Roberto Naibaho SH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi SH dapat mengedepankan keadilan dan kebenaran dalam memutus perkara tersebut.

Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA. (*)

banner 325x300
Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90