Manokwari – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella Warikar kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, Selasa (12/5).
Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), terdakwa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya atau membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Sidang berlangsung di Ruang Sari Pengadilan Negeri Manokwari dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Depondoye, SH.
Dalam pledoinya yang dibacakan sendiri di hadapan majelis hakim, Ella Warikar mengaku dirinya merupakan ibu tunggal yang harus mengasuh tiga anak kandung yang masih kecil, serta dua anak angkat.
“Saya juga memiliki dua orang anak angkat yang saya asuh,” ujar Ella Warikar dalam persidangan.
Terdakwa juga menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Atas dasar kemanusiaan, ia memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya atau membebaskannya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, menilai fakta persidangan hanya membuktikan satu pasal dakwaan terhadap kliennya.
Dalam nota pembelaannya, ia menyebut jaksa penuntut umum tidak menghadirkan bukti digital yang menunjukkan adanya komunikasi antara terdakwa dan saksi Hermus Indow.
Menurutnya, handphone yang diduga milik terdakwa masih dalam keadaan terkunci sehingga tidak dapat dibuka untuk pemeriksaan digital forensik secara menyeluruh.
Hal tersebut, kata dia, sesuai keterangan ahli digital forensik Ade Jodi Hermansyah, ST di persidangan.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan komunikasi melalui WhatsApp maupun telepon dengan saksi Hermus Indow terkait permintaan uang sebesar Rp300 juta.
Dalam persidangan, saksi Hermus Indow disebut menerangkan bahwa dirinya justru pernah dihubungi saksi Maria Magdalena Wanma.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai bukti unggahan TikTok yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya berasal dari tangkapan layar milik saksi Febelina Wondiwoy dan Herlina Wondiwoy, bukan dari perangkat milik terdakwa yang telah disita penyidik.
“Jejak digitalnya tidak ditelusuri secara utuh dari handphone terdakwa,” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.
Kuasa hukum terdakwa juga berpendapat kliennya menjadi korban kriminalisasi untuk kepentingan pihak tertentu yang ingin memperoleh keuntungan dari saksi Hermus Indow dan saksi Febelina Wondiwoy.
Usai mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa pekan depan, 19 Mei 2026, dengan agenda pembacaan putusan.


















