MANOKWARI — Yan Christian Warinussy atas nama Tim Kuasa Hukum Terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara pidana Nomor : 76/Pid.B/2026/PN.Mnk.
Menurut Yan Christian Warinussy, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zaka Talpatty telah memberikan penetapan izin keluar kepada terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pada dokter spesialis paru.
Dengan pengawalan dua petugas pengantar tahanan dari Kejaksaan Negeri Manokwari, terdakwa kemudian dibawa menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Manokwari guna menjalani pemeriksaan medis lanjutan.
Berdasarkan hasil observasi awal dokter jaga, kondisi fisik terdakwa disebut mengalami penurunan cukup serius. Dokter menyampaikan bahwa kondisi tubuh Febryan tampak melemah dan kadar oksigen dalam tubuhnya menurun drastis.
Tim medis awalnya menyarankan agar terdakwa segera menjalani rawat inap untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif.
Setelah dilakukan pemeriksaan Rontgen, dokter menemukan adanya gangguan kesehatan pada paru-paru sebelah kanan milik terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto. Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, dokter kembali menyarankan agar terdakwa dirawat inap demi proses pengobatan lanjutan.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga memberikan apresiasi kepada dokter pemeriksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang telah mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait keterbatasan fasilitas dan tenaga medis untuk menangani kondisi kesehatan terdakwa di dalam lapas.
“Kami memberi apresiasi kepada dokter pemeriksa di Lapas karena telah menyampaikan bahwa klien kami tidak dapat dirawat lanjut di lapas akibat keterbatasan tenaga dan peralatan medis,” ujar Yan Christian Warinussy. Sabtu, (09/05/2026).
Saat ini, Tim Kuasa Hukum mengaku tengah menempuh langkah hukum guna mengajukan permohonan pembantaran terhadap terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto agar dapat memperoleh pengobatan, perawatan serta pemulihan kesehatan secara maksimal.


















