Manokwari | Papua Barat – Persidangan perkara pidana nomor 44/Pid.B/2026/PN.Mnk dengan terdakwa Billy Jaconias Jesaya Wairara (BJJW) kembali mengalami penundaan.
Tercatat, ini merupakan penundaan keempat secara berturut-turut di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi korban Maria Magdalena Wanma (MMW) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoseph Yordan Ayomi, SH, MH, tak kunjung digelar sejak pagi hari.
Penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH, mengaku telah menunggu jalannya sidang bersama kliennya sejak pagi.
Terdakwa sendiri telah dibawa oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Manokwari ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Manokwari.
“Sejak pagi kami menantikan sidang, bahkan saya sempat menghubungi Panitera Pengganti, namun pesan tidak mendapat respons,” ungkap Warinussy.
Baru pada sekitar pukul 15.00 WIT, pihak penasihat hukum menerima informasi dari JPU bahwa sidang ditunda oleh Hakim Ketua Wellem Depondoye, SH, dengan alasan sedang berada di Jayapura.
Penundaan tersebut dinilai mengecewakan dan dianggap berpotensi mengabaikan hak terdakwa untuk memperoleh keadilan serta kepastian hukum.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti adanya pertemuan antara terdakwa dengan pihak lain tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum. Disebutkan, kakak kandung saksi korban yang juga merupakan seorang jaksa, Yosua Wanma, SH, MH, diduga mendatangi terdakwa di ruang tahanan bersama JPU.
“Kami menilai hal ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut etika profesi dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Warinussy.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap oknum yang diduga melanggar ketentuan, guna menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. (*)


















