Manokwari, Papua Barat – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, memberikan penjelasan hukum terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan penipuan yang tengah ditangani Polda Papua Barat.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/60/II/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 17 Februari 2026, yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Subdit II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat.
Yan Christian Warinussy menjelaskan bahwa tiga kliennya, masing-masing Budi Suhar, Musa Fredi Sapari, dan Sahini, telah diundang oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Menurutnya, berdasarkan data faktual yang dimiliki, status tanah di lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, merupakan bekas lahan usaha II transmigrasi di Desa Desay yang sebelumnya tidak dimanfaatkan atau tergolong sebagai lahan tidur.
“Lahan tersebut memiliki kondisi berawa sehingga tidak dapat dikelola sebagai lahan pertanian, dan kemudian direncanakan untuk ditimbun guna pembangunan pemukiman baru,” jelas Warinussy.
Ia menambahkan, karena berstatus sebagai Lahan Usaha II (LU II), tanah tersebut telah bersertifikat atas nama sejumlah pihak.
Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Kepala Distrik Prafi tertanggal 21 September 2025 yang menyatakan bahwa lokasi Kampung Persiapan Moyang tidak termasuk dalam wilayah tanah adat.Keterangan tersebut juga didukung oleh dokumen peta lokasi transmigrasi Kampung Desay, hasil audiensi pemerintah kampung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manokwari, serta bukti foto satelit dan sertifikat kepemilikan tanah.
Di sisi lain, Warinussy mengungkapkan bahwa warga Kampung Persiapan Moyang telah menyerahkan sejumlah dana kepada pelapor, Septinus Mansim, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Penyerahan tersebut dilengkapi dengan bukti kuitansi dan catatan transaksi.
“Sebagai kuasa hukum warga, kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polda Papua Barat. Kami juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan atas dugaan ketidakadilan yang dialami klien kami,” tegasnya.


















