banner 728x250

Sidang Pencemaran Nama Baik Istri Bupati Manokwari Masuki Tahap Akhir, Terdakwa Akui Perbuatan

banner 120x600
banner 468x60

Papua Bicara | Manokwari – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap FW, istri Bupati Manokwari Hermus Indow, memasuki tahap akhir. Persidangan yang digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (29/4/2026), menghadirkan saksi meringankan (a decharge) serta mendengarkan keterangan terdakwa LRW alias Ella Warikar.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wellem Depondoye, SH, didampingi hakim anggota Roberto Naibaho, SH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH, serta Panitera Julius Victor, SH.

banner 325x300

Dalam persidangan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Irma I.G. Karetje dan Sara Warikar.

Saksi Irma Karetje mengungkapkan bahwa dirinya bersama keluarga terdakwa sempat mendatangi kediaman Bupati Manokwari di kawasan Wosi Dalam untuk mengupayakan mediasi atas persoalan yang dihadapi terdakwa.

“Kami sempat bertemu dan menyapa Bupati Hermus Indow, lalu diminta menunggu. Namun kemudian ajudan Ibu FW mengarahkan agar kami bertemu kuasa hukum beliau,” ujar Irma di persidangan.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Mereka hanya menerima surat dari kuasa hukum FW yang menyatakan bahwa perkara telah dilaporkan ke Polresta Manokwari.

Sementara itu, saksi Sara Warikar menilai terdakwa sebagai pribadi yang baik dan peduli keluarga. Ia juga menyebut keluarga terdakwa telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, meski tidak mengetahui hasil akhirnya.

Dalam keterangannya, terdakwa LRW alias Ella Warikar mengakui kesalahannya atas unggahan di media sosial yang dinilai mengancam dan menyakiti FW. Ia juga menyatakan penyesalan serta mengaku belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

Terdakwa mengungkapkan, perkara ini berdampak besar pada kehidupan pribadinya, termasuk gagalnya rencana pernikahan dengan calon suaminya.

“Hubungan kami berakhir, padahal kami sudah memiliki seorang anak laki-laki,” ujar Ella dengan nada sedih.

Ia menjelaskan, awal persoalan bermula dari informasi yang disampaikan saksi Febby Suebu pada Juni 2024, terkait dugaan pernyataan FW tentang dirinya.

Namun saat itu, terdakwa mengaku tidak menanggapi karena sedang hamil.
Setelah melahirkan dan kembali ke Manokwari pada September 2024, informasi tersebut kembali disampaikan, yang kemudian memicu emosinya hingga membuat unggahan di TikTok.

Terdakwa juga membantah tuduhan meminta atau menerima uang dari Bupati Manokwari, serta menegaskan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Hermus Indow.

“Saya tidak kenal Bupati dan tidak pernah meminta uang,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya alasan membuat unggahan bernada cacian, terdakwa mengaku kesal karena akun TikTok-nya diblokir oleh FW dan pesan pribadinya tidak ditanggapi.

“Saya hanya ingin klarifikasi, tapi tidak direspons,” ucapnya sambil menahan tangis.

Sidang ditutup sekitar pukul 15.00 WIT dan akan dilanjutkan pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90