Praperadilan Dua Tersangka Kematian Yanto Idorway, Warinussy Minta Publik Hentikan Spekulasi

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Keluarga almarhum Yanto Idorway menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh dua tersangka, Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, yang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Papua Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Sikap tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy, SH, selaku Koordinator Tim Advokasi Kematian almarhum Yanto Idorway, atas nama keluarga korban. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan.

Diketahui, kedua tersangka melalui penasihat hukum Posma Roy Mangapul Silitonga, SH dan Nejunith Syabes, SH telah mendaftarkan permohonan praperadilan dengan Nomor Register 13/Pid.Pra/2026/PN.Mnk pada Selasa, 3 November 2026 di Pengadilan Negeri Manokwari.

Warinussy menegaskan, keluarga korban tidak boleh menjadikan proses praperadilan sebagai alasan untuk membangun spekulasi, apalagi melakukan gerakan yang berpotensi menghambat jalannya persidangan.

“Sebagai Advokat dan Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya mengajak seluruh keluarga Idorway, baik keluarga inti maupun kerabat, serta masyarakat di Manokwari dan sekitarnya, termasuk para mitra saya, agar menghentikan berbagai spekulasi dan gerakan yang sifatnya menghambat proses persidangan perkara a quo,” tegas Warinussy.

Menurutnya, keluarga korban harus tetap menunjukkan sikap dewasa dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum. Menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

Di sisi lain, ia mengajak keluarga besar Idorway memberikan ruang kepada penyidik Polda Papua Barat untuk melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara kedua tersangka agar dapat dilimpahkan sesuai tahapan hukum acara pidana.

Warinussy juga mengingatkan bahwa seluruh pihak perlu menghormati mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Warinussy menyatakan keyakinannya bahwa hakim tunggal yang memeriksa permohonan praperadilan tersebut mampu menilai secara objektif seluruh proses hukum yang telah dilakukan penyidik Polda Papua Barat.

Termasuk di dalamnya, kata dia, menilai kesesuaian setiap tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dengan standar, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam proses penetapan tersangka terhadap Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.

Baginya, praperadilan bukanlah ruang untuk saling menghakimi, melainkan mekanisme hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, keluarga korban diharapkan tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses pengujian hukum kepada hakim yang berwenang.

“Keadilan tidak boleh diperjuangkan dengan prasangka. Biarkan hukum berbicara melalui fakta, bukti, dan proses persidangan. Keluarga korban berhak menuntut keadilan, tetapi hak hukum setiap orang juga harus dihormati,” demikian semangat pesan yang disampaikan Warinussy.

Kini, perhatian tertuju pada proses pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari. Keluarga almarhum Yanto Idorway berharap seluruh tahapan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

banner 325x300
Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90