MAYBRAT, PAPUA BARAT DAYA — Sebanyak 301 pedagang Mama-Mama Papua di Kabupaten Maybrat mempertanyakan belum terakomodasinya usulan bantuan modal usaha yang telah mereka ajukan kepada pemerintah daerah.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah perwakilan pedagang bersama tim pendamping mendatangi Kantor Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Perindagtrans) Kabupaten Maybrat, Selasa (27/10/2026).
Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan terkait data usulan penerima bantuan modal usaha tahun 2026 yang belum mengakomodasi 301 pedagang yang tergabung dalam kelompok Himpunan Pedagang Mama-Mama Maybrat.
Mereka juga mendorong adanya langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya bagi pedagang kecil yang selama ini menjalankan usaha secara mandiri.
Para pedagang menilai persoalan tersebut tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut. Mereka mengaku telah membangun komunikasi dengan pemerintah daerah sejak 2024, tetapi hingga 2026 belum memperoleh kepastian mengenai dukungan modal usaha yang diharapkan.
Bahkan, pada 23 Februari 2026, Himpunan Pedagang Mama-Mama Maybrat menggelar aksi protes untuk menyuarakan kebutuhan pembinaan dan pemberdayaan ekonomi pedagang. Dalam aksi tersebut, perwakilan pedagang bertemu dengan pihak Dinas Koperasi, Dinas Perindagtrans, serta Wakil Bupati Maybrat.
Namun, menurut pihak pendamping, berbagai komunikasi dan komitmen yang disampaikan pemerintah belum memberikan kepastian yang diharapkan para pedagang.
301 Pedagang dari Sejumlah Wilayah Menunggu Kepastian
Sebanyak 301 pedagang yang diusulkan berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Ayamaru Kota, Kartapura, Pratafen, Kambuaya, Smok Panas, Jitmau, Fategomi, Mirafan, Susumuk, Kumurkek, Kokas, dan Ayawasi.
Mereka berharap pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kebutuhan pedagang kecil, terutama dalam akses modal usaha, pembinaan, dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat.
Perwakilan pedagang bersama pendamping mempertanyakan alasan data yang telah disampaikan kepada dinas terkait belum diakomodasi dalam usulan penerima bantuan tahun 2026.
Mereka juga meminta pemerintah menjelaskan mekanisme penentuan penerima bantuan agar tidak menimbulkan kesan bahwa aspirasi sebagian pedagang diabaikan.
Bagi mereka, persoalan ini bukan semata-mata mengenai bantuan uang, melainkan tentang kepastian kebijakan pemberdayaan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Robert Nauw: Pemerintah Jangan Terus Menipu Pedagang
Pendamping pedagang Mama-Mama Papua Maybrat, Robert Nauw, meminta pemerintah daerah tidak terus memberikan harapan tanpa kepastian kepada para pedagang kecil.
“Pemerintah jangan terus menipu pedagang di Maybrat. Kalau berbicara soal akses bantuan dan pembinaan pedagang, mengapa pola dan strategi yang dijalankan selalu tidak tepat sasaran?” kata Robert.
Menurutnya, Himpunan Pedagang Mama-Mama Maybrat dibentuk untuk membantu pemerintah daerah memastikan kebijakan pemberdayaan ekonomi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai pendataan pedagang, jenis usaha yang dijalankan, sumber modal usaha, serta kebutuhan pembinaan.
Koordinasi tersebut, lanjut Robert, juga bertujuan mendorong keterlibatan masyarakat, khususnya Mama-Mama Papua, dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha kecil.
Robert menegaskan bahwa para pedagang tidak sedang menuntut pembangunan pasar modern, pasar sentral, pasar kabupaten, maupun pasar zonasi. Fokus utama mereka saat ini adalah memperoleh akses modal usaha dan pembinaan agar kegiatan perdagangan yang telah dijalankan secara mandiri dapat berkembang.
Menurutnya, sebagian Mama-Mama Papua berjualan di pondok-pondok usaha mandiri, sementara sebagian lainnya beraktivitas di pasar-pasar kampung yang masih berjalan.
Pendamping Bantah Mama-Mama Minta Rp3,1 Miliar
Robert juga menanggapi kebutuhan anggaran sekitar Rp3,1 miliar yang disebut diperlukan untuk mengakomodasi 301 proposal bantuan modal usaha Mama-Mama Papua di Maybrat.
Ia menilai angka tersebut tidak tepat apabila dipahami sebagai permintaan dana secara langsung dari para pedagang tanpa melihat persoalan yang sebenarnya mereka sampaikan.
“Berita bahwa Mama-Mama Papua datang meminta Rp3,1 miliar itu tidak tepat. Mereka datang ke dinas untuk berkoordinasi dan mempertanyakan mengapa selama tiga tahun kebutuhan bantuan modal usaha mereka belum diakomodasi,” ujarnya.
Menurut Robert, para pedagang ingin mengetahui kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan dana pemberdayaan ekonomi, termasuk sumber pendanaan dari Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Maybrat.
Ia menyebutkan bahwa terdapat anggaran sekitar Rp1,8 miliar yang menurutnya berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi di tingkat provinsi. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alokasi anggaran, program yang tersedia, dan mekanisme agar pedagang kecil dapat mengaksesnya.
Robert juga menilai bahwa pengembangan ekonomi Mama-Mama Papua perlu dilakukan berdasarkan kondisi riil usaha mereka, bukan hanya melalui pembangunan infrastruktur pasar.
Ia berpendapat, sejumlah pedagang pernah mencoba berjualan di pasar-pasar yang disediakan pemerintah, tetapi menghadapi kesulitan karena sepinya pembeli. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat sebagian pedagang memilih membangun tempat berjualan secara mandiri dengan mengikuti pola perdagangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kebiasaan masyarakat setempat.
Karena itu, ia meminta Dinas Perindagtrans tidak hanya memberikan penjelasan melalui media, tetapi juga menindaklanjuti kebutuhan pedagang melalui skema pembinaan dan pemberdayaan ekonomi yang jelas.
Kadis Perindagtrans: Bantuan Harus Memenuhi Persyaratan
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Maybrat, Samuel Asse Bless, menjelaskan bahwa pengajuan bantuan modal usaha harus dilakukan secara perorangan, bukan melalui kelompok.
Setiap pemohon juga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto tempat usaha seperti kios, serta rekening Bank Papua.
Menurut Samuel, kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut terhadap proposal yang diajukan.
Ia menegaskan bahwa masuknya 301 proposal tidak secara otomatis menjamin seluruh pemohon memperoleh bantuan modal usaha. Pemerintah perlu mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kebutuhan usaha, kelengkapan administrasi, serta asas pemerataan.
“Proposal yang masuk dari 301 orang bukan berarti seluruhnya harus diakomodasi. Pemerintah perlu mempertimbangkan asas pemerataan, kebutuhan usaha, serta ketersediaan anggaran,” jelas Samuel.
Ia mengatakan, penyaluran bantuan perlu dilakukan secara proporsional agar program pemberdayaan ekonomi benar-benar menyentuh pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan untuk mengembangkan usaha.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan persebaran wilayah dalam menentukan prioritas penerima bantuan, termasuk kawasan Aifat, Ayamaru, Aitinyo, dan wilayah lainnya di Kabupaten Maybrat.
Menurut Samuel, pembagian wilayah diperlukan karena persebaran penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat Maybrat tidak terpusat pada satu kawasan saja.
Pembangunan Pasar Belum Menjadi Prioritas
Selain membahas bantuan modal usaha, Samuel menyampaikan bahwa pembangunan pasar khusus bagi Mama-Mama Papua belum menjadi kebutuhan utama di Kabupaten Maybrat.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kondisi geografis dan persebaran penduduk yang tidak terkonsentrasi pada satu pusat perkotaan. Karena itu, dukungan terhadap pelaku usaha perlu disesuaikan dengan
kondisi wilayah dan pola aktivitas ekonomi masyarakat.
Terkait kebutuhan anggaran sekitar Rp3,1 miliar untuk 301 proposal, Samuel menjelaskan bahwa realisasi bantuan tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah, kelengkapan administrasi, serta penentuan prioritas penerima.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai aspirasi dan masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Maybrat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dalam pembahasan program prioritas dan kebutuhan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2027.
Pedagang Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah
Pertemuan antara Mama-Mama Papua, tim pendamping, dan Dinas Perindagtrans menjadi ruang untuk membahas perbedaan pandangan mengenai bantuan modal usaha, mekanisme pengajuan, dan arah pemberdayaan ekonomi di Kabupaten Maybrat.
Di satu sisi, pemerintah menekankan persyaratan administrasi, pemerataan, serta kemampuan anggaran. Di sisi lain, para pedagang meminta kepastian bahwa usulan mereka diproses secara transparan dan kebutuhan usaha mereka mendapatkan perhatian.
Bagi 301 pedagang tersebut, persoalan utama saat ini adalah kejelasan tindak lanjut atas data yang telah disampaikan, termasuk penjelasan mengenai status masing-masing usulan, persyaratan yang masih harus dipenuhi, dan peluang memperoleh bantuan.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka serta menyusun program pembinaan yang sesuai dengan kondisi usaha masyarakat.
Dukungan yang tepat sasaran diharapkan tidak hanya membantu Mama-Mama Papua meningkatkan pendapatan keluarga, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat lokal dan menggerakkan perekonomian Kabupaten Maybrat secara berkelanjutan.
Eskop Wisabla.

















