JAYAWIJAYA, PAPUA PEGUNUNGAN — Dana Desa yang semestinya menjadi jembatan menuju kesejahteraan masyarakat kini diselimuti dugaan penyimpangan. Di wilayah Bolakme, Melagalome, Tagime, dan Tagineri (BOMTA), Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, dugaan pemotongan anggaran dengan dalih “uang pengertian” memantik keresahan dan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Dugaan tersebut mencuat setelah perwakilan masyarakat BOMTA, Pajur Kogoya, menerima aduan warga setempat pada Sabtu (3/10/2026). Sebagaimana diberitakan Tribun-Papuatengah.com, Pajur menyoroti dugaan pemotongan alokasi Dana Desa sebelum anggaran tersebut masuk ke rekening atau digunakan untuk program kampung.
Menurut Pajur, setiap rupiah Dana Desa harus dikelola berdasarkan ketentuan perundang-undangan, melalui perencanaan yang jelas, mekanisme penganggaran yang sah, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Karena itu, dugaan pemotongan di luar mekanisme resmi perlu mendapatkan penjelasan terbuka.
“Dana Desa merupakan anggaran yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta direncanakan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa,” jelas Pajur.
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 mengenai petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa.
Pajur mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait memeriksa dasar hukum, besaran, serta mekanisme dugaan pemotongan tersebut. Menurutnya, setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dibungkus dengan istilah yang berpotensi mengaburkan tujuan penggunaan anggaran.
“Apabila benar terdapat pemotongan Dana Desa untuk pemberian ‘uang pengertian’, maka perlu diperjelas dasar hukum, besaran dana yang dipotong, mekanisme pemberian, serta apakah pengeluaran tersebut telah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran kampung,” tegasnya.
Masyarakat dan aparat pemerintah kampung di empat distrik wilayah BOMTA pun didorong untuk meminta keterbukaan informasi mengenai besaran Dana Desa yang diterima setiap kampung, rincian penggunaannya, serta seluruh pengeluaran yang dilakukan. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah anggaran telah digunakan sesuai peruntukannya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua, Melky Rumbrawer. Ia meminta kejaksaan negeri yang berwenang segera menelaah laporan dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Menurut Melky, dugaan praktik pemotongan tersebut perlu diperiksa secara serius agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat kampung. Ia juga meminta aparat menelusuri aliran dana untuk mengetahui siapa saja yang menerima uang apabila dugaan tersebut terbukti.
“Kejaksaan negeri harus turun tangan, jangan sampai hak-hak masyarakat disunat oleh oknum-oknum tertentu dan masuk di kantong pribadi. Jika perlu, periksa aliran dana tersebut mengalir kepada siapa saja,” katanya. Minggu (25/10/2026).
Melky turut meminta aparat memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan dan penyaluran Dana Desa. Ia menduga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik pemotongan tersebut, tetapi dugaan itu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Diduga ada di balik oknum kepala desa, tidak mungkin dia berani melakukan tanpa ada perintah dari atasannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi dorongan agar aparat tidak hanya memeriksa pihak yang diduga melakukan pemotongan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan. Namun, sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan keterlibatan pihak tertentu belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Kini, masyarakat BOMTA menanti kejelasan. Mereka membutuhkan kepastian bahwa Dana Desa benar-benar sampai kepada kampung, dikelola secara transparan, dan digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan hingga pelayanan dasar.
Sebab, Dana Desa bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya ada harapan masyarakat, kebutuhan keluarga, dan masa depan kampung. Jika dugaan pemotongan itu terbukti, penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, klarifikasi resmi tetap diperlukan untuk menjawab keresahan yang telanjur tumbuh.
Di tanah Papua, pembangunan seharusnya menjadi jalan bagi kesejahteraan, bukan lorong gelap yang menyembunyikan aliran uang. Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan dan setiap dugaan penyimpangan diuji berdasarkan bukti. (*)

















