JAYAPURA — Belum dilantiknya Paulus Ubruangge, A.Md.IP, sebagai Wakil Bupati Nduga untuk sisa masa jabatan 2025–2030 menuai sorotan dari intelektual Papua Pegunungan, Arim Tabuni. Ia mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan terhadap keputusan pengesahan pengangkatan yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Arim menilai, pemerintah provinsi perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan proses pelantikan tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui alasan belum dilaksanakannya pelantikan sekaligus memperoleh kepastian mengenai kelanjutan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.
Desakan itu disampaikan Arim kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026), menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1933 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Ia menjelaskan, surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Papua Pegunungan memuat permintaan agar pemerintah provinsi melaksanakan pelantikan Paulus Ubruangge sebagai Wakil Bupati Nduga untuk sisa masa jabatan 2025–2030 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pelaksanaan pelantikan, Gubernur Papua Pegunungan juga diminta melaporkan pelaksanaannya dan menyampaikan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Soroti Kepastian Pelantikan
Arim turut menyoroti ketentuan mengenai mekanisme pelantikan wakil kepala daerah. Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (3), (4), dan (5) dalam ketentuan yang disebutnya sebagai dasar pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota.
Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pelantikan oleh bupati atau wali kota, gubernur, hingga Menteri Dalam Negeri dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk memastikan dasar hukum, kronologi penerimaan keputusan, dan tahapan administrasi yang telah dilaksanakan.
Bagi Arim, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pelaksanaan seremoni pelantikan, melainkan juga menyangkut kepastian proses pemerintahan daerah dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah jelas memerintahkan agar Saudara Paulus Ubruangge segera dilantik sebagai Wakil Bupati Nduga. Namun, sampai hari ini belum ada penjelasan dari pemerintah provinsi mengenai kapan pelantikan dilaksanakan dan apa alasan penundaan tersebut,” kata Arim.
Ia menambahkan, Paulus Ubruangge telah melalui proses pemilihan di DPRK Nduga sekitar enam bulan sebelumnya. Karena itu, ia meminta pemerintah provinsi menyampaikan perkembangan tindak lanjut keputusan Kemendagri tersebut secara terbuka.
Menurut Arim, tanpa penjelasan resmi, masyarakat akan terus mempertanyakan kepastian pelantikan serta alasan belum terisinya jabatan tersebut.
Kaitkan dengan Kondisi Masyarakat Nduga
Selain persoalan administrasi pemerintahan, Arim mengaitkan pentingnya kepastian pelantikan dengan kondisi masyarakat Kabupaten Nduga yang, menurutnya, sedang menghadapi persoalan kekeringan berkepanjangan.
Ia menilai, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat membutuhkan perhatian serius dan koordinasi pemerintahan yang baik. Karena itu, kepastian mengenai proses pelantikan Wakil Bupati Nduga dinilai perlu segera dijelaskan kepada publik.
“Kondisi masyarakat saat ini membutuhkan kehadiran pemerintah. Karena itu, kami meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan bersama Bupati Nduga memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai persoalan ini,” ujarnya.
Arim menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan perlu menyampaikan alasan belum dilaksanakannya pelantikan, termasuk langkah konkret yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti keputusan dari Kemendagri.
Ia berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa informasi yang jelas. Menurutnya, penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses pelantikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ancam Gelar Demonstrasi
Sebagai bentuk desakan, Arim menyatakan pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Papua Pegunungan apabila tidak ada kejelasan maupun langkah nyata dari pemerintah terkait pelantikan Paulus Ubruangge.
“Kami meminta pemerintah provinsi segera memberikan penjelasan kepada publik. Apabila tidak ada kejelasan dan tidak ada langkah yang diambil, kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Papua Pegunungan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan maupun Pemerintah Kabupaten Nduga mengenai alasan belum dilaksanakannya pelantikan tersebut. Penjelasan dari pihak terkait diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai perkembangan proses pelantikan Wakil Bupati Nduga.
Keterangan foto: Intelektual Papua Pegunungan, Arim Tabuni, mendesak Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memberikan penjelasan terbuka mengenai belum dilantiknya Paulus Ubruangge sebagai Wakil Bupati Nduga untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Eskop Wisabla.

















