Yan Christian Warinussy Pertanyakan Penempatan 2.700 Personel TNI di Papua Tengah, Desak BPK Audit Anggaran

banner 120x600
banner 468x60

PAPUA — Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy, S.H., mempertanyakan kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penempatan sekitar 2.700 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di enam kabupaten sejak awal Oktober 2026. Ia mendesak pemerintah membuka penjelasan mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengawasan, dan anggaran operasi keamanan di Tanah Papua.

“Sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua, saya mempertanyakan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tentang penempatan personel militer TNI lebih kurang 2.700 personel di enam kabupaten sejak awal Oktober 2026,” tegas Warinussy dalam pernyataannya.

Menurut Warinussy, DAP merasa prihatin dan gelisah terhadap pendekatan keamanan yang dinilainya terus berlanjut selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Dewan Adat Papua sebagai wadah representasi masyarakat adat Papua sangat prihatin dan gelisah terhadap model pendekatan keamanan yang terus berkesinambungan dilakukan oleh Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak mereka berdua menjadi pemimpin negara ini,” ungkapnya.

Warinussy juga mempertanyakan apakah penempatan personel militer dalam jumlah besar tersebut telah melalui mekanisme politik dan pengawasan di parlemen nasional, termasuk DPR RI dan DPD RI.

“Langkah pendekatan militer melalui penempatan personel militer dalam jumlah besar tersebut diduga keras tidak melalui mekanisme politik di parlemen nasional DPR RI dan atau DPD RI,” kata Warinussy.

Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur pengambilan keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan keamanan di Tanah Papua harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Warinussy turut mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

“Dalam konstelasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, menurut saya, sama sekali tidak terdapat ruang ataupun mekanisme hukum bagi pelaksanaan model pendekatan militer tersebut,” tegasnya.

Enam Kabupaten Disebut Menjadi Lokasi Penempatan

Dalam keterangannya, Warinussy menyebut enam kabupaten yang menurut informasi yang diterimanya menjadi lokasi penempatan personel TNI. Setiap kabupaten disebut mendapat sekitar 450 personel, sehingga jumlah keseluruhannya diperkirakan mencapai 2.700 personel.

Enam kabupaten tersebut adalah Dogiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak, dan Deiyai.

“Selaku Sekjen DAP, kami menduga keras bahwa penempatan personel militer dalam jumlah yang banyak seperti ini tentu sangat berdampak penting terhadap kelangsungan hidup warga masyarakat adat atau masyarakat sipil di wilayah tersebut,” ujar Warinussy.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kehidupan masyarakat adat dan warga sipil yang tinggal di wilayah penempatan personel militer.

Karena itu, Warinussy meminta pemerintah menjelaskan tujuan penempatan, cakupan wilayah operasi, durasi penugasan, serta langkah perlindungan terhadap masyarakat sipil. Informasi mengenai jumlah dan lokasi penempatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah dan TNI.

DAP Desak BPK Lakukan Audit Investigasi

Selain mempertanyakan dasar kebijakan, Warinussy secara tegas mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit investigasi terhadap penganggaran kegiatan operasi keamanan di Tanah Papua.

“DAP oleh karena itu mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dapat melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan penganggaran kegiatan operasi keamanan semacam itu di atas Tanah Papua,” tegasnya.

Menurut Warinussy, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dalam kegiatan operasi keamanan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAP, lanjutnya, menginginkan adanya transparansi mengenai pembiayaan operasi keamanan, terutama ketika kebijakan tersebut melibatkan pengerahan personel dalam jumlah besar di wilayah masyarakat adat.

Warinussy berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan penjelasan terbuka atas kebijakan tersebut dan BPK RI menelaah aspek penganggarannya sesuai kewenangan lembaga pemeriksa negara.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai jumlah personel, dasar penempatan, mekanisme pengawasan, dan anggaran operasi keamanan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pemerintah dan TNI. (*)

banner 325x300
Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90