SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sorong. Masyarakat adat suku Moi dari marga Klagilit Maburu/Mawera memalang pabrik kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di Kampung Klasof, Distrik Moisegen, Selasa (13/10/2026), sebagai bentuk protes atas dugaan penggusuran makam leluhur.
Aksi pemalangan tersebut dipicu oleh persoalan yang menurut masyarakat adat terjadi pada Agustus 2026. Mereka menduga aktivitas perusahaan telah mengganggu keberadaan makam leluhur yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual bagi keluarga besar marga Klagilit.
Bagi masyarakat adat suku Moi, makam leluhur bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir. Di dalamnya melekat sejarah keluarga, identitas marga, serta ikatan spiritual yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, dugaan penggusuran makam leluhur bukan persoalan sepele, melainkan masalah yang menyangkut penghormatan terhadap adat dan hak masyarakat adat.
Persoalan semakin mencuat setelah masyarakat marga Klagilit mempersoalkan penanaman sekitar 18 pohon kelapa sawit di sekitar lokasi makam leluhur. Menurut masyarakat adat, penanaman tersebut dilakukan tanpa izin dan persetujuan dari pihak marga yang merasa memiliki hak atas wilayah tersebut.
Keberatan itu kemudian mendorong masyarakat mengambil langkah pemalangan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas perusahaan yang mereka nilai merugikan kepentingan adat. Mereka mendesak agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Tiga Tuntutan Marga Klagilit kepada PT IKSJ
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat marga Klagilit Maburu/Mawera menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PT IKSJ.
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat marga Klagilit Maburu/Mawera menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PT IKSJ.
Pertama, menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di wilayah adat yang mereka klaim sebagai milik masyarakat adat suku Moi, khususnya wilayah adat marga Klagilit.
Tuntutan ini menjadi bentuk penegasan bahwa aktivitas perusahaan harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan sebelum kegiatan berlanjut.
Kedua, mencabut sekitar 18 pohon kelapa sawit yang ditanam di sekitar makam leluhur.
Masyarakat adat menilai penanaman tersebut bermasalah karena, menurut mereka, tidak melalui izin dan persetujuan marga Klagilit. Mereka meminta perusahaan mengambil langkah nyata untuk menindaklanjuti keberatan tersebut.
Ketiga, memberikan ganti rugi atas kerugian yang diklaim dialami masyarakat adat.
Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan penggusuran makam leluhur serta dampak yang menurut masyarakat timbul akibat aktivitas perusahaan di lokasi yang mereka persoalkan.
Ketiga tuntutan itu menjadi dasar keberatan masyarakat adat terhadap kegiatan PT IKSJ.
Mereka berharap perusahaan tidak hanya mendengar aspirasi tersebut, tetapi juga memberikan tanggapan dan membuka jalan bagi penyelesaian yang menghormati hak-hak masyarakat adat.
Pemerintah Diminta Tidak Menutup Mata
Persoalan ini juga membutuhkan perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pemerintah diharapkan memfasilitasi penyelesaian secara adil dengan mempertemukan perwakilan masyarakat adat dan pihak perusahaan, sekaligus memeriksa fakta mengenai lokasi makam, status wilayah yang disengketakan, serta aktivitas yang dipersoalkan.
Penulis (Eskop Wisabla)

















