Usai Geledah Rumah Mantan Sekwan, LSM WGAB Desak Kejati Telusuri Anggota DPRP Periode 2015-2025

banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WGAB Papua mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menelusuri keterlibatan anggota DPR Papua (DPRP) periode 2015-2025 dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRP yang nilainya mencapai Rp44.236.994.000.

Ketua LSM WGAB Papua, Yerry Basri Mak, SH., MH., mengatakan desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejati Papua melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Kamis, 24 September 2026.

“Kami mengapresiasi langkah Kejati Papua yang melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPR Papua,” kata Yerry kepada media. Sabtu, (26/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor Print-939/R.1.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 24 September 2026.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Papua yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua melakukan penggeledahan di dua lokasi.

Lokasi pertama merupakan rumah pribadi JJW, mantan Sekretaris DPRP. Lokasi kedua adalah Kantor Sekretariat DPRP.

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 13.25 WIT hingga selesai. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan berupa surat maupun dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRP periode 2015 hingga 2025.

Yerry menilai penggeledahan di kediaman mantan Sekretaris DPRP dan Kantor Sekretariat DPRP menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran serta pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Karena itu, WGAB Papua meminta Kejati Papua tidak hanya menelusuri pihak yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi anggaran, tetapi juga memeriksa pihak-pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami mendesak Kejati Papua memeriksa anggota DPRP periode 2015-2025 yang diduga terlibat atau mengetahui pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Semua harus ditelusuri berdasarkan bukti dan fakta hukum,” ujar Yerry.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan diperlukan agar penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

WGAB Papua juga meminta proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa.

Hingga berita ini ditulis, desakan pemeriksaan terhadap anggota DPRP periode 2015-2025 tersebut merupakan pernyataan dari LSM WGAB Papua. Status hukum masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan Kejati Papua.

banner 325x300
Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90