LBH Papua Pos Sorong Bantah Pernyataan Polresta soal Laporan Dugaan Penyiksaan Ortizan Tarage

banner 120x600
banner 468x60

SORONG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong membantah pernyataan Polresta Sorong Kota yang menyebut belum menemukan laporan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap Ortizan F. Tarage alias OT oleh oknum anggota polisi.

LBH Papua Pos Sorong menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik. Lembaga ini menegaskan keluarga Ortizan telah melaporkan dugaan penyiksaan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota pada 22 Mei 2025.

Bantahan tersebut disampaikan LBH Papua Pos Sorong melalui siaran pers tertulis yang diterima wartawan pada Selasa (15/9/2026) malam.

Advokat LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, menyebut laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/341/IV/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 22 Mei 2025 pukul 18.56 WIT.

“Sehingga jika tidak ada laporan tersebut pada data perkara Polresta Sorong Kota, maka kuat dugaan ada upaya pihak tertentu untuk menghilangkan data yang dimaksud,” ujar Ambrosius.

Ia mengatakan, LBH memiliki bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Selain itu, penyidik disebut telah memanggil dan meminta keterangan Ortizan berdasarkan surat undangan klarifikasi Nomor B/256/II/RES.1.24/2026/Satreskrim, tertanggal 26 Februari 2026.

Pemeriksaan terhadap Ortizan berlangsung pada 2 Maret 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut LBH, Ortizan mengaku mengalami penyiksaan menggunakan besi, selang berisi pasir, dan gembok besi hingga menimbulkan luka serta lebam di sejumlah bagian tubuh.

LBH menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memaksa Ortizan mengakui pencurian dua unit sepeda motor, yakni King dan CRF, yang menurut pengakuannya tidak pernah ia lakukan.

LBH Rujuk Rekomendasi Komnas HAM

LBH Papua Pos Sorong juga merujuk rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Perwakilan Papua terkait kasus dugaan penyiksaan Ortizan.

Rekomendasi itu tercantum dalam surat Nomor 010/PM.00.00/R-06/V/2026 tentang rekomendasi atas kasus penyiksaan Sdr. Ortizan F. Tarage yang diduga dilakukan anggota Polresta Sorong Kota di Mapolresta Sorong Kota.

Menurut LBH, Komnas HAM menemukan sejumlah persoalan, antara lain dugaan tindakan penyiksaan dan perlakuan kejam, upaya paksa secara sewenang-wenang, serta penanganan perkara yang berlarut-larut.

LBH juga menyebut rekomendasi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan, hak atas proses hukum yang adil, hak atas rasa aman, dan hak atas pemulihan.

“Atas dasar tersebut, sebaiknya pihak Kepolisian Resor Sorong Kota tidak memberikan pernyataan yang menurut keyakinan kami menyesatkan publik. Namun sebaliknya, sesegera mungkin melaksanakan penyelidikan atau penyidikan secara profesional dan transparan. Upaya melindungi pelaku kejahatan harus segera dihentikan,” tegas LBH Papua Pos Sorong.

SP2HP Sebut Enam Terlapor Telah Diperiksa

LBH Papua Pos Sorong menyatakan laporan dugaan penyiksaan yang diajukan pada 22 Mei 2025 telah memasuki proses penyelidikan. Hal itu, menurut LBH, tercermin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/570/V/RES.1.24/2026/Satreskrim, tertanggal 19 Mei 2026.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Julsanti Antoh selaku pelapor atau saksi, Ortizan F. Tarage selaku korban, serta enam orang yang diduga terlapor.

Ambrosius mengatakan, SP2HP juga mencantumkan bahwa penyidik belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlapor.

“Aktivitas penyelidikan di atas adalah bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan dari proses hukum yang dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah diajukan pada 2025 lalu,” kata Ambrosius.

Atas dasar itu, LBH Papua Pos Sorong menilai pernyataan bahwa tidak ada laporan dugaan penganiayaan terhadap Ortizan bertentangan dengan dokumen dan perkembangan penyelidikan yang mereka miliki.

LBH juga menegaskan status residivis yang disematkan kepada Ortizan tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, atau perlakuan kejam.

Lembaga tersebut menduga terdapat upaya melindungi anggota yang diduga terlibat dalam perkara itu. Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian LBH dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Desak Polda dan Polresta Transparan

LBH Papua Pos Sorong mendesak penyidik Polresta Sorong Kota yang menangani laporan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/493/V/RES.1.24/2025/Satreskrim, tertanggal 22 Mei 2025, agar menjalankan proses hukum secara profesional.

LBH meminta penyidik memastikan perlindungan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keadilan bagi korban.

Selain itu, LBH mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong Kota memastikan para terduga pelaku diproses sesuai hukum apabila bukti yang cukup telah terpenuhi.

LBH juga meminta kepolisian tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan publik dan membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan. (*)

banner 325x300
Penulis: Eskop Wisabla Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90