Kasus Korupsi 2026 Dipertanyakan, Yan Warinussy Desak Kapolda Alfred Papare Berbenah

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI, PAPUA BARAT — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., mempertanyakan kinerja Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Alfred Papare, beserta jajarannya dalam menyelidiki dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2026.

Warinussy menilai, penanganan perkara korupsi oleh jajaran Polda Papua Barat perlu mendapat perhatian serius. Ia mengaku belum melihat adanya perkara hasil penyelidikan mandiri penyelidik Tipidkor Polda Papua Barat yang ditingkatkan ke tahap penyidikan sepanjang tahun ini.

“Sebagai sesama penegak hukum berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya mempertanyakan kinerja penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Polda Papua Barat. Saya belum pernah melihat adanya penyelidikan yang dilakukan sendiri oleh penyelidik Tipidkor Polda Papua Barat hingga dinaikkan ke tahap penyidikan sepanjang tahun ini,” tegas Warinussy. Selasa (27/10/2026).

Ia mengungkapkan, dirinya mengetahui adanya sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat diselidiki aparat Tipidkor Polda Papua Barat. Namun, kelanjutan penanganan perkara-perkara tersebut justru menimbulkan tanda tanya baginya.

“Sebenarnya saya mengetahui adanya beberapa kasus dugaan Tipidkor yang sempat diselidiki oleh aparat penegak hukum Tipidkor di Polda Papua Barat, tetapi sepertinya dihentikan atau ‘di-86-kan’ saja,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena penanganan dugaan korupsi membutuhkan kejelasan proses dan pertanggungjawaban. Meski demikian, dugaan penghentian perkara yang disampaikan Warinussy perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian agar publik memperoleh informasi yang berimbang mengenai status setiap kasus.

Atas kondisi yang dipersoalkannya itu, Warinussy meminta Kapolda Papua Barat segera mengevaluasi dan membenahi pejabat terkait pada Subdirektorat Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat.

“Demi memastikan kemampuan penyelidik dan penyidik Tipidkor Polda Papua Barat dalam menjalankan tugas sesuai kapasitas dan keterampilannya, hendaknya Kapolda Papua Barat segera membenahi para pejabat terkait di Subdirektorat Tipidkor pada Ditreskrimsus Polda Papua Barat sejak saat ini,” tegasnya.

Menurut Warinussy, pembenahan internal penting untuk memastikan penanganan perkara dugaan korupsi berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap perkara yang ditangani harus memiliki kejelasan perkembangan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menjawab harapan publik terhadap pemberantasan korupsi.

“Kepercayaan masyarakat, perlu dijaga melalui langkah nyata dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara,” kata dia

Kini, publik menanti penjelasan Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Alfred Papare, serta Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengenai perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2026.

Konfirmasi tersebut penting untuk memperjelas perkara yang masih dalam penyelidikan, yang telah ditingkatkan ke penyidikan, maupun yang dihentikan sesuai prosedur hukum.

Sebab, dalam penegakan hukum, keadilan tidak boleh dibiarkan berjalan dalam kabut ketidakpastian. Ketika dugaan korupsi dipertanyakan, transparansi menjadi lentera, dan kejelasan hukum menjadi jawaban yang dinantikan masyarakat. (*)

banner 325x300
Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90