MANOKWARI — Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, S.H., mengajak seluruh pihak, termasuk keluarga korban, untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan di bawah kewenangan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, bersama jajaran penyidik.
Warinussy menegaskan, penghormatan terhadap proses hukum menjadi penting agar penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian Yanto Idorway dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyidik masih memiliki sejumlah aspek penting yang perlu didalami untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Yanto Idorway, yang jasadnya ditemukan di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sebagai advokat yang mendampingi keluarga korban, Warinussy mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, penyidik tengah mendalami hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam merek iPhone milik korban. Proses pemeriksaan tersebut disebut berlangsung di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Blok M, Jakarta.
Selain perangkat milik korban, Warinussy juga menyampaikan bahwa telepon genggam milik dua tersangka, yakni Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, telah diperiksa dan dianalisis oleh penyidik Polda Papua Barat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut informasi yang diterimanya, ditemukan rekaman video dalam telepon genggam milik tersangka Petra Timotius Pattipeilohy. Video itu memperlihatkan korban sedang duduk di atas dermaga di kawasan Danau Anggi Gida sambil menyantap es buah.
Dalam rekaman tersebut, Petra disebut sempat bertanya kepada korban, “Kaka ini tempat di mana eh?” Korban kemudian menjawab secara spontan, “Di Danau Anggi.”
Bagi Warinussy, rekaman tersebut merupakan salah satu petunjuk yang perlu dicermati dan diuji lebih lanjut oleh penyidik, terutama untuk menyusun rangkaian waktu serta merekonstruksi aktivitas korban sebelum peristiwa kematiannya.
Ia juga menyoroti informasi mengenai hasil autopsi yang disebut menunjukkan masih adanya es buah di dalam lambung korban. Menurutnya, temuan tersebut perlu dikaji bersama bukti lain, termasuk hasil pemeriksaan digital forensik, keterangan saksi, dan bukti medis, guna memperoleh gambaran yang lebih terang mengenai peristiwa tersebut.
“Fakta-fakta ini masih relevan untuk diuji oleh penyidik, khususnya dalam kaitannya dengan petunjuk mengenai dugaan waktu kematian korban,” demikian pokok penjelasan Warinussy mengenai pentingnya pendalaman bukti dalam perkara tersebut. Minggu (25/10/2026).
Ia mempertanyakan apakah korban benar-benar meninggal akibat tenggelam pada 18 Juli 2026, sebagaimana disebutkan oleh kedua tersangka, atau terdapat peristiwa lain pada hari tersebut yang belum sepenuhnya terungkap dalam proses penyidikan.
Warinussy juga mendorong penyidik mendalami kemungkinan adanya peristiwa lain yang dialami korban sebelum jasadnya ditemukan, termasuk menelusuri secara cermat rentang waktu antara aktivitas terakhir korban yang terekam dalam video dan waktu penemuan jasadnya.
Meski demikian, seluruh kemungkinan tersebut, menurut prinsip penegakan hukum, harus dibuktikan melalui penyidikan yang menyeluruh. Rekaman video maupun temuan autopsi perlu ditempatkan dalam rangkaian bukti yang saling berkaitan, bukan dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan tuntas.
Karena itu, Warinussy mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum, sembari berharap penyidik Polda Papua Barat dapat mengungkap perkara ini secara terang, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi keluarga korban, kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Yanto Idorway merupakan bagian penting dari perjuangan mencari keadilan. Sementara bagi penyidik, setiap bukti digital, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan medis menjadi kepingan penting untuk menyusun fakta hukum secara utuh. (*)

















