MANOKWARI — Pembagian paket pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah di Provinsi Papua Barat menuai sorotan. Lima Asosiasi Lokal Orang Asli Papua (L-PAL-OAP) disebut masih menyampaikan keluhan dan pengaduan hukum terkait pemerataan paket pekerjaan yang dibagikan pada peringatan HUT ke-27 Provinsi Papua Barat, 12 Oktober 2026.
Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya pimpinan daerah, lebih berhati-hati dalam menetapkan dan menyalurkan paket pekerjaan pada setiap tahun anggaran.
“Saya meminta perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui pimpinan daerah untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan dan menyalurkan paket pekerjaan dalam setiap tahun anggaran berjalan,” tegas Yan Christian Warinussy dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp. Minggu (25/10/2026).
Menurut Yan, pengaduan lima asosiasi lokal tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kesempatan ekonomi Orang Asli Papua (OAP), sekaligus pelaksanaan amanat Otonomi Khusus Papua yang seharusnya memberikan ruang bagi pengusaha lokal untuk berkembang.
Ia menjelaskan, persoalan itu juga merujuk pada Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang menjadi dasar perhatian terhadap pemberian kesempatan dan prioritas ekonomi bagi Orang Asli Papua.
“Keluhan dari lima asosiasi lokal OAP tersebut cenderung menyoroti belum terpenuhinya asas pemerataan dalam pembagian paket pekerjaan yang telah dilakukan oleh Gubernur Papua Barat kepada PALKOAP pada 12 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-27 Provinsi Papua Barat,” ujar Yan.
Ia mengingatkan, pembagian paket pekerjaan yang tidak disertai prinsip pemerataan berpotensi memunculkan persoalan yang lebih luas, terutama menyangkut transparansi, keadilan kesempatan berusaha, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
“Tidak terpenuhinya asas pemerataan juga dapat berpotensi dipersoalkan dari sisi hukum, terutama menyangkut legalitas PALKOAP,” kata Yan.
Selain persoalan pemerataan, Yan turut mempertanyakan apakah PALKOAP telah memiliki dasar dan legitimasi yang memadai untuk menjadi wadah representatif bagi seluruh asosiasi serta kontraktor Orang Asli Papua di Papua Barat.
“Termasuk mengenai apakah benar PALKOAP sudah dapat menjadi wadah representatif bagi seluruh asosiasi dan para kontraktor OAP?” ungkapnya.
Pertanyaan tersebut, menurut substansi pernyataan Yan, perlu dijawab melalui keterbukaan dokumen, kejelasan status organisasi, serta penjelasan mengenai mekanisme yang digunakan dalam penetapan dan pembagian paket pekerjaan.
Dengan demikian, tidak ada asosiasi atau pengusaha lokal yang merasa kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan di tanahnya sendiri.
Yan menegaskan pentingnya pemerintah daerah memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak hanya berorientasi pada besarnya nilai anggaran dan jumlah proyek, tetapi juga pada distribusi kesempatan ekonomi yang adil bagi masyarakat asli Papua.
Sebab, semangat Otonomi Khusus seharusnya menjadi jalan untuk memperkuat kemandirian ekonomi Orang Asli Papua, bukan sekadar menjadi landasan kebijakan yang berhenti pada dokumen dan seremoni.
Kini, pengaduan lima asosiasi lokal OAP dan pertanyaan mengenai posisi representatif PALKOAP menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.
Pemerintah Provinsi Papua Barat dan PALKOAP perlu diberi ruang untuk menyampaikan tanggapan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.
Di tengah besarnya nilai proyek, kata Warinuusy, publik menanti bukan hanya pembangunan yang terlihat, melainkan juga keadilan yang dirasakan.
“Sebab, pembangunan yang berpihak kepada OAP semestinya membuka pintu kesempatan bagi banyak pihak, bukan menyisakan pertanyaan tentang siapa yang memperoleh ruang dan siapa yang tertinggal,” pungkasnya. (*)

















