MANOKWARI, PAPUA BARAT — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare segera memerintahkan proses hukum disiplin dan kode etik terhadap oknum Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak berinisial Iptu D bersama sejumlah anggota Polri lainnya yang diamankan dalam Operasi Bersinar oleh Bidang Propam Polda Papua Barat.
“Atas nama LP3BH Manokwari, saya mendesak dan meminta perhatian Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare agar segera memerintahkan dilakukannya proses hukum disiplin dan kode etik Polri terhadap oknum Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak, Iptu D, bersama beberapa anggota,” tegas Warinussy dalam keterangannya. Sabtu, (17/10/2026).
Menurut Warinussy, sejumlah anggota Polri tersebut diamankan dalam Operasi Bersinar yang digelar Bidang Propam Polda Papua Barat pada Selasa (13/10) malam hingga Rabu (14/10/2026) di sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Warpramasi, meliputi Warmare, Prafi, dan Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Warinussy menilai peristiwa tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme pemeriksaan internal Polri. Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi tidak boleh dibiarkan tanpa proses penanganan yang jelas.
“Tindakan oknum Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak dan beberapa anggotanya tersebut patut dikenai sanksi tegas apabila terbukti melanggar kaidah disiplin dan kode etik profesi anggota Polri,” ujar Warinussy.
Ia meminta Kapolda Papua Barat memastikan Bidang Propam menjalankan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, setiap anggota Polri harus bertanggung jawab atas tindakannya serta tunduk pada ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi kepolisian.
Bagi Warinussy, penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan institusi Polri. Jabatan maupun kedudukan seorang anggota tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Karena itu, LP3BH Manokwari meminta agar hasil penanganan Operasi Bersinar ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam menegakkan aturan di lingkungan internalnya sendiri.
Warinussy berharap Kapolda Papua Barat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini sehingga penanganannya tidak berhenti pada pengamanan anggota dalam operasi, tetapi berlanjut pada pemeriksaan dan penentuan sanksi sesuai hasil pembuktian.
“Ketegasan institusi harus terlihat dari kesediaannya menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri. Apabila pelanggaran terbukti, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan dalam substansi desakan Warinussy.
Hingga berita ini disusun, naskah ini belum memuat konfirmasi resmi dari Polda Papua Barat maupun Bidang Propam mengenai hasil pemeriksaan dan status anggota yang diamankan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan resmi.

















