Warinussy Tegas! Jangan Ada Pihak yang Menghambat Penyidikan Kasus Kematian Yanto Idorway

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI, PAPUA BARAT — Kuasa hukum keluarga almarhum Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, S.H., menegaskan dukungannya terhadap langkah penyidik Polda Papua Barat dalam mengungkap perkara kematian Yanto Idorway, termasuk melalui pemeriksaan dan pengembangan bukti-bukti digital yang dinilai penting untuk membuat terang kasus tersebut.


Warinussy menegaskan bahwa pihak keluarga menghormati setiap tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, pengumpulan dan pemeriksaan bukti harus berlangsung secara profesional agar fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian almarhum dapat terungkap secara utuh.


“Kami senantiasa menghormati segenap langkah dan upaya penyidik Polda Papua Barat di dalam menghadirkan bukti-bukti digital yang penting dalam membuat terang perkara almarhum Yanto Idorway,” tegas Warinussy dalam keterangannya. Selasa (12/10/2026).


Ia menyatakan tidak sependapat apabila terdapat pihak mana pun yang berupaya menghambat proses penyidikan yang tengah berlangsung di Polda Papua Barat.

Menurutnya, seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.

“Pengungkapan perkara kematian Yanto Idorway membutuhkan keseriusan, ketelitian, dan keterbukaan dalam menelusuri setiap bukti yang relevan. Bukti digital, dalam konteks tersebut, perlu diperiksa secara cermat agar dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan fakta hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang memenuhi unsur menghalangi proses hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena itu, kami meminta semua pihak tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau merintangi proses penyidikan, termasuk terhadap barang bukti yang sedang diperiksa penyidik,” pintanya.

Pernyataan tersebut, menurut Warinussy, sejalan dengan komitmennya sebagai advokat yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap proses penyidikan merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindakan yang memenuhi unsur pidana tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti serta diproses sesuai ketentuan hukum.

“Dengan demikian, setiap dugaan penghambatan penyidikan perlu ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum,” kata dia.

Warinussy berharap penyidik Polda Papua Barat dapat menuntaskan proses penyidikan secara objektif dan menyeluruh.

“Kami mendorong agar setiap bukti yang relevan diperiksa sesuai prosedur sehingga hasil penyidikan mampu menjawab pertanyaan keluarga mengenai perkara kematian Yanto Idorway,” ungkapnya.

Bagi keluarga korban, harapan akan keadilan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Setiap bukti perlu berbicara melalui pemeriksaan yang sah, setiap fakta harus diuji secara objektif, dan setiap langkah hukum harus mengarah pada terungkapnya kebenaran.

Warinussy menegaskan, pihaknya akan terus mendukung langkah hukum penyidik sepanjang berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan bagi keluarga almarhum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Papua Barat,” pungkasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90