MANOKWARI — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy SH, mengapresiasi langkah hukum Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare bersama jajarannya dalam mengungkap kasus kematian mantan jurnalis TVRI Provinsi Papua Barat, Yanto Idorway.
Yan yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway menilai langkah penyidik Polda Papua Barat dalam menangani perkara tersebut patut mendapat apresiasi, terutama karena proses pengungkapan perkara dilakukan dengan pendekatan penyelidikan dan penyidikan berbasis ilmiah atau scientific investigation.
Menurut Yan, pendekatan tersebut merupakan salah satu model investigasi yang berkembang dalam praktik penegakan hukum modern. Karena itu, penetapan dua orang berinisial DMT dan PTP sebagai tersangka harus dilihat dalam kerangka proses pembuktian yang dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
“Kendatipun telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DMT dan PTP, keduanya dahulu berstatus sebagai saksi, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka atas dasar kepemilikan alat bukti yang dipandang cukup oleh Tim Penyidik Polda Papua Barat,” ujar Yan. Rabu (7/10/2026).
Ia menduga kuat bukti-bukti ilmiah menjadi salah satu dasar yang dipandang kuat secara hukum oleh penyidik dalam meningkatkan status DMT dan PTP dari saksi menjadi tersangka.
Kedua tersangka, kata Yan, diduga terkait dengan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP 2023, serta dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP 2023 dan Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
Yan menegaskan, sebagai advokat yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dirinya memandang aspek pembuktian sebagai bagian penting dan mendasar dalam proses penegakan hukum.
Ia merujuk Pasal 235 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur mengenai alat bukti dalam proses hukum pidana.
Menurutnya, alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam pemeriksaan di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
“Kesemuanya inilah yang menurut naluri sebagai sesama penegak hukum patut dimiliki oleh penyidik untuk melakukan langkah hukum penetapan saksi DMT dan PTP sebagai tersangka,” tegas Yan.
Ia menilai proses hukum terhadap dua tersangka tersebut harus terus dikawal secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan demikian, setiap perkembangan penyidikan dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Yan juga menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap proses penetapan tersangka maupun langkah hukum penyidik, mekanisme hukum tetap terbuka untuk ditempuh sesuai ketentuan KUHAP 2025.
“Apabila ada keberatan menurut hukum dapat menempuh jalan hukum berdasarkan amanat Pasal 158, 159 dan 160 KUHAP 2025,” katanya.
Kasus kematian Yanto Idorway sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mantan jurnalis TVRI Papua Barat tersebut ditemukan meninggal dunia di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada Juli 2026.
Kini, proses hukum perkara tersebut berada di tangan penyidik Polda Papua Barat. Penetapan DMT dan PTP sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap secara terang penyebab dan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Yanto Idorway.

















