MANOKWARI — Ketua Tim Penasihat Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy SH, mendesak penyidik Polda Papua Barat membuka dan mendalami kembali rangkaian peristiwa sebelum mantan presenter TVRI Provinsi Papua Barat itu ditemukan meninggal dunia di celah batu kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Desakan tersebut disampaikan Warinussy berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik.Lanjutan/103.a/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) KUHPidana dan atau dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Menurut Warinussy, penyidik perlu menelusuri secara utuh perjalanan korban sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Air Terjun Memti. Salah satu titik yang dinilai penting untuk diperiksa kembali adalah lokasi bekas Rumah Makan Otawar atau Oransbari Tanah Waran, yang disebut sebagai tempat korban diduga sempat singgah dan bermalam.
“Ditetapkannya Desty Marenska Thenu (DMT) bersama Petra Timotius Pattipeilohy (PTP) dalam perkara yang menjadi sebab ‘hilang’ hingga ditemukannya jenazah Yanto Idorway menarik untuk dibuka dan didalami kembali oleh penyidik Polda Papua Barat,” kata Warinussy kepada wartawan melalui pesan tertulis. Rabu (7/10/2026).
Ia meminta Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare bersama jajaran penyidik tidak hanya berfokus pada lokasi penemuan jenazah, tetapi juga menelusuri berbagai tempat dan peristiwa yang diduga berkaitan dengan keberadaan korban sebelum meninggal.
Warinussy juga meminta penyidik memeriksa situasi di sekitar bekas Rumah Makan Otawar, termasuk menelusuri keberadaan serta rekaman kamera pengawas atau CCTV apabila masih tersedia. Menurutnya, rekaman tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk untuk mengetahui aktivitas korban dan orang-orang yang berada di sekitar lokasi.
Selain itu, Warinussy menyoroti keterangan awal terkait kondisi jenazah korban ketika ditemukan. Ia menyebut sebelumnya terdapat dugaan bahwa korban tenggelam atau terendam dalam air selama sekitar sembilan hari. Karena itu, menurutnya, kondisi jenazah perlu dijelaskan secara ilmiah melalui hasil visum et repertum dan autopsi.
“Kenapa mayat atau jenazah korban tidak mengalami kerusakan? Ini menarik untuk digali melalui keterangan kedua tersangka saat ini,” ujarnya.
Warinussy juga menyebut adanya temuan sisa makanan berupa es buah dalam saluran pencernaan korban berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari proses pemeriksaan jenazah di RSUD Manokwari maupun autopsi di RS Bhayangkara Polda Papua Barat.
Menurut dia, temuan tersebut perlu diteliti secara medis dan forensik untuk mengetahui kapan korban terakhir mengonsumsi makanan serta apakah temuan tersebut memiliki keterkaitan dengan waktu dan rangkaian kematian korban.
“Dari kondisi jenazah korban saat menjalani visum et repertum di RSUD Manokwari maupun pada saat jenazah korban diautopsi di RS Bhayangkara Polda Papua Barat, ada ditemukan sisa es buah di dalam ususnya,” kata Warinussy.
Ia menegaskan temuan tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kematian. Namun, menurutnya, fakta tersebut perlu didalami penyidik bersama ahli forensik untuk memperjelas kronologi sebelum korban ditemukan meninggal.
Warinussy juga meminta penyidik menggali rekam jejak Yanto Idorway sebagai mantan jurnalis dan presenter TVRI Papua Barat. Ia menduga kemungkinan adanya keterkaitan antara profesi korban dengan pihak-pihak tertentu yang dapat memberikan petunjuk dalam penyidikan.
“Kematian korban Yanto Idorway kami duga kuat diakibatkan karena profesinya sebagai jurnalis yang bersentuhan dengan kepentingan pihak yang merencanakan kejahatan terhadap dirinya,” ujarnya.
Namun, dugaan tersebut, kata Warinussy, harus diuji melalui penyidikan dan pembuktian hukum. Karena itu, ia meminta Polda Papua Barat menelusuri seluruh kemungkinan secara objektif, termasuk hubungan korban dengan pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengannya sebelum korban dinyatakan hilang.
Ia juga mempertanyakan apakah Air Terjun Memti merupakan lokasi utama terjadinya tindak pidana atau hanya lokasi ditemukannya jenazah. Menurut Warinussy, status Air Terjun Memti sebagai tempat kejadian perkara perlu diperiksa berdasarkan bukti-bukti forensik dan hasil penyidikan.
“Sehingga status Air Terjun Memti sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) bisa dipandang sebagai upaya pengalihan perhatian semata,” kata Warinussy.
Warinussy berharap penyidik Polda Papua Barat dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, mulai dari keberadaan terakhir korban, perjalanan korban hingga lokasi penemuan jenazah, hubungan dengan para tersangka, hasil pemeriksaan forensik, hingga kemungkinan motif di balik kematian Yanto Idorway.
Ia menegaskan keluarga korban membutuhkan pengungkapan perkara yang terang dan berbasis bukti agar penyebab serta rangkaian kematian Yanto Idorway dapat diketahui secara utuh. (*)

















