Pledoi Belum Rampung, Sidang Tiga Terdakwa di PN Manokwari Kembali Ditunda

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI — Persidangan lanjutan perkara pidana Nomor 87, 88, dan 89 di Pengadilan Negeri Manokwari kembali mengalami penundaan, Selasa (22/9/2026).

Penundaan terjadi karena Tim Penasihat Hukum para terdakwa belum menyelesaikan penyusunan nota pembelaan atau pledoi untuk ketiga terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty, SH, MH, didampingi hakim anggota Caroline Awi, SH, MH dan Lin Hamadi, SH.

Dalam persidangan, Advokat Junaedi meminta Majelis Hakim memberikan tambahan waktu kepada tim penasihat hukum untuk merampungkan pledoi.

“Nota pembelaan kami masih tersisa sedikit lagi, sehingga kami mohon diberi waktu sampai hari Kamis,” kata Junaedi kepada Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty dalam persidangan.

Permintaan tersebut sempat tidak disetujui oleh Ketua Majelis Hakim. Namun, setelah berkonsultasi dengan dua hakim anggota, Majelis akhirnya menyetujui penundaan persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa bersama penasihat hukumnya.

Pada persidangan sebelumnya, salah satu terdakwa yang saat ini berstatus sebagai anggota Polri pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat telah menghadapi tuntutan pidana dengan hukuman yang bervariasi antara 10 dan 11 tahun penjara.

Sementara itu, Advokat dan Pembela HAM Yan Christian Warinussy, SH, selaku kuasa hukum Ny. Surianty, meminta Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan kliennya kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat.

Warinussy mendesak agar proses pemeriksaan etik terhadap ketiga anggota Polri tersebut segera dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sebagai Kuasa Hukum Ny. Surianty, kami mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare agar segera menggelar sidang kode etik bagi ketiga anggota Polri tersebut sesuai laporan klien kami pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat,” tegas Warinussy.

Ia menilai proses hukum pidana dan proses penegakan disiplin maupun kode etik anggota Polri perlu berjalan sesuai kewenangan dan mekanisme masing-masing. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90