MANOKWARI — Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak semestinya serta-merta digeser menjadi persoalan kepolisian. Advokat dan mantan jurnalis, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik pers yang menurutnya berpotensi mencampuradukkan ranah etik dengan ranah pidana.
Warinussy menilai Dewan Pers semestinya menjadi pintu utama dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran KEJ.
“Kalau Dewan Pers itu sifatnya sebenarnya semacam lembaga yang memberikan pengayoman dan perlindungan bagi wartawan,” kata Warinussy. Minggu (29/9/2026).
Menurut dia, terdapat perbedaan mendasar antara orang yang mengaku sebagai wartawan dengan wartawan atau media yang diduga melanggar kode etik.
Jika seseorang mengatasnamakan diri sebagai wartawan dan terdapat dugaan tindak pidana, kata Warinussy, laporan kepada kepolisian merupakan mekanisme yang dapat ditempuh.
“Tetapi khusus untuk penyelenggaraan KEJ, menurut saya tidak tepat dilaporkan ke polisi. Itu tidak proporsional,” ujarnya.
Sebagai mantan Wartawan, Warinussy mempertanyakan alasan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik langsung diarahkan kepada aparat kepolisian.
Menurut dia, KEJ merupakan bagian dari mekanisme etik profesi pers sehingga harus ada ruang bagi lembaga yang memiliki kewenangan di bidang tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
“KEJ itu kan dikeluarkan oleh Dewan Pers. Berarti jenjang prosedur yang benar itu dilaporkan kepada Dewan Pers,” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan fungsi Dewan Pers jika persoalan kode etik justru berakhir pada pemanggilan oleh polisi.
“Kalau begitu, lalu di mana letak tanggung jawab Dewan Pers dalam soal penegakan KEJ itu sendiri?” ujar Warinussy.
Bagi Warinussy, persoalan menjadi serius apabila perbedaan antara pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana tidak dipahami secara tepat. Ia khawatir kondisi tersebut membuat wartawan berhadapan dengan aparat penegak hukum untuk persoalan yang semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers.
“Semua apa-apa sedikit bisa dipanggil oleh polisi. Pasal pelanggaran kode etik dipanggil lagi polisi. Itu kan tidak benar,” tegasnya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk salah kaprah dalam memahami kewenangan. Menurutnya, polisi memang memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana, tetapi persoalan kode etik profesi memiliki mekanisme tersendiri.
“Kalau ranah kode etik, itu jelas lembaga yang bersangkutan. Kalau pelanggaran undang-undang, polisi garda terdepan,” katanya.
Warinussy kemudian menganalogikan mekanisme tersebut dengan profesi lain. Menurut dia, pelanggaran kode etik dalam profesi tertentu semestinya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme etik profesi tersebut, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Kalau polisi melanggar kode etik, yang memeriksa itu Kompolnas. Kalau ada pidananya, itu jelas prosedurnya di kepolisian,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan perbedaan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian persoalan pers antara pusat dan daerah. Menurut Warinussy, aparat di daerah perlu memahami batas kewenangan agar tidak terjadi tindakan yang justru memperkeruh persoalan.
“Polisi juga kadang-kadang salah bertindak. Mereka memeriksa sesuatu yang bukan ranah mereka,” katanya.
Karena itu, Warinussy meminta persoalan etik jurnalistik tidak dicampuradukkan dengan perkara pidana.
Ia menegaskan, apabila memang ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan. Namun, jika yang dipersoalkan sebatas kepatuhan terhadap KEJ, mekanisme Dewan Pers.
“Jangan semua wartawan ditindak atau dipanggil polisi untuk soal kode etik. Itu enggak benar,” tegasnya. (*)

















