Tiga Terdakwa Rudapaksa di Villa Bintang Lima Dituntut 10 hingga 11 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Wonmaly membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan rudapaksa yang terjadi di Villa Bintang Lima, Amban, Manokwari, pada 7 November 2025.

Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang lanjutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Selasa (15/9/2026).

Advokat dan kuasa hukum keluarga korban, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan bahwa JPU menuntut terdakwa Christian Rabbil Aprilla Asrul dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari,” ujar Yan dalam keterangannya.

Terdakwa Muh. Asrul mendapat tuntutan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, tuntutan tersebut mencantumkan pengganti pidana penjara selama 160 hari.

Sementara itu, terdakwa Alex Vincen Tunay juga dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Denda tersebut juga memiliki ketentuan pengganti berupa pidana penjara selama 160 hari apabila tidak dibayar.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa bersama penasihat hukum masing-masing untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (22/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty, SH, MH, didampingi anggota majelis Lin Carol Hamadi, SH, dan Caroline D.Y. Awi, SH, MH. Persidangan ditutup sekitar pukul 19.00 WIT.

Selain proses pidana, Yan mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan terhadap ketiga terdakwa kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propaminal) Polda Papua Barat.

“Kami mendesak agar ketiga oknum anggota Polri tersebut juga dijatuhi sanksi sesuai kode etik dan disiplin anggota Polri, yang sejalan dengan putusan pengadilan,” kata Yan. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90