banner 728x250

Warinussy Dampingi Klien Hadapi Pengaduan JHT, BPJS Akan Dihadirkan dalam Mediasi

Yan Christian Warinussy dampingi kliennya di Polda Papua Barat
banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, pada Senin (15/6), mendampingi kliennya, LYK (43) dan JTS (43), dalam pertemuan yang difasilitasi Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Papua Barat.

Pertemuan tersebut membahas pengaduan yang diajukan AK, mantan pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Manokwari, terkait klaim hak atas Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola melalui Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Manokwari.

banner 325x300

Dalam forum tersebut, pihak AK yang diwakili menantunya, Elly Weri, menjelaskan bahwa keluarganya telah berulang kali menanyakan status JHT AK kepada pengurus koperasi yang saat ini dipimpin oleh LYK. Karena belum memperoleh kejelasan, pihak keluarga kemudian mencari informasi langsung ke BPJS Ketenagakerjaan Manokwari.

Menurut Elly Weri, pihak BPJS menyampaikan bahwa sebagian iuran telah dibayarkan, namun masih terdapat komponen sebesar 2 persen yang perlu ditanyakan kepada pihak koperasi.

“Pihak BPJS mengatakan bahwa dari jumlah BPJS bagi Pak AK sudah dibayar 3,7 persen saja. Sedangkan sisa 2 persen yang merupakan JHT tertunda. BPJS meminta Pak AK dan kami menanyakan kepada pihak Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Manokwari,” ujar Elly Weri.

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Manokwari, LYK. Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban koperasi terhadap hak-hak AK telah dibayarkan melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebenarnya kami dari pihak Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Manokwari sudah membayar semua hak Bapak AK melalui BPJS dan itu telah dimasukkan dalam komponen BPJS tersebut,” tegas LYK.

Menanggapi adanya perbedaan keterangan antara kedua pihak, anggota Ditbinmas Polda Papua Barat, Iptu Monim, mengusulkan agar BPJS Ketenagakerjaan Manokwari dihadirkan dalam pertemuan lanjutan guna memberikan penjelasan teknis dan hukum terkait persoalan tersebut.

“Kalau demikian, kita perlu mengundang pihak BPJS untuk hadir dan menjelaskan soal 2 persen yang disampaikan tadi,” kata Iptu Monim.

Dalam kesempatan itu, Iptu Monim juga menanyakan kepada AK terkait pencairan dana BPJS. AK mengaku telah menerima pembayaran manfaat BPJS dengan nilai lebih dari Rp28 juta serta tambahan lebih dari Rp7 juta yang seluruhnya masuk langsung ke rekening pribadinya tanpa melalui pihak Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Manokwari.

Sebagai tindak lanjut, Ditbinmas Polda Papua Barat menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Jumat (19/6). Agenda utama pertemuan tersebut adalah mendengarkan penjelasan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan Manokwari guna memperoleh kejelasan mengenai komponen JHT yang masih dipersoalkan.

banner 325x300
Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90