Manokwari | Praktik perjudian jenis togel di Kabupaten Manokwari kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya komitmen Kepolisian Republik Indonesia memberantas penyakit masyarakat, muncul dugaan bahwa jaringan perjudian berskala besar masih beroperasi secara leluasa.
Sejumlah warga bahkan menyebut nama seorang bandar besar berinisial Luis beserta kaki tangannya, Charles, sebagai pengendali jaringan yang diduga membentang hingga beberapa provinsi di Tanah Papua.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa Luis diduga menguasai jaringan perjudian togel di wilayah Papua, Papua Barat, hingga Papua Barat Daya.
Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan jaringan yang terorganisasi sehingga tetap beroperasi tanpa tersentuh proses hukum.
“Siapa yang tidak kenal Luis. Dia diduga merupakan bandar besar togel di Tanah Papua. Kami menduga jaringan ini mendapat perlindungan dari oknum tertentu sehingga aktivitasnya terus berjalan,” ujar sumber kepada media, Selasa (30/6/2026).
Sumber tersebut juga mengklaim bahwa untuk wilayah Papua Barat, operasional jaringan diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Charles. Sementara untuk Papua Barat Daya, jaringan disebut-sebut dijalankan oleh seorang pria bernama Riko.
Dugaan ini, menurutnya, menunjukkan adanya pembagian wilayah yang terstruktur dalam mengendalikan bisnis perjudian.
Lebih jauh, narasumber menduga bandar besar tersebut menerapkan pola penguasaan wilayah. Ia mengklaim bahwa apabila muncul bandar lokal yang mencoba membuka usaha serupa, maka tidak lama kemudian bandar tersebut justru berhadapan dengan proses penegakan hukum.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penindakan terhadap seluruh pelaku perjudian tanpa pandang bulu.
Tidak hanya itu, sumber juga menyebut penjualan kupon togel diduga berlangsung secara terbuka di sejumlah lokasi.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kesan bahwa aktivitas perjudian telah menjadi pemandangan biasa dan belum mendapat tindakan tegas sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut benar, maka situasi ini menjadi tamparan serius bagi institusi penegak hukum. Sebab, keberadaan jaringan perjudian yang mampu bertahan dalam waktu lama akan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa hukum berjalan tidak seimbang.
Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki kewajiban membuktikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindak berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Opini publik pun mulai berkembang. Masyarakat berhak mempertanyakan mengapa praktik perjudian yang diklaim berlangsung secara terang-terangan masih dapat beroperasi.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, independen, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang namanya disebut.
Fenomena ini juga menjadi ujian terhadap komitmen pemberantasan perjudian yang selama ini digaungkan pemerintah dan Polri. Apabila benar terdapat jaringan besar yang beroperasi lintas wilayah, maka penanganannya tidak cukup dilakukan di tingkat daerah, melainkan memerlukan koordinasi lintas kepolisian hingga tingkat pusat.
Karena itu, masyarakat berharap Kapolri segera memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara perjudian di wilayah Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Penelusuran terhadap dugaan adanya jaringan, aliran dana, maupun kemungkinan keterlibatan oknum perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.
Selain penindakan terhadap pelaku, transparansi hasil penyelidikan juga dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika memang tidak ditemukan bukti, hal itu perlu disampaikan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, maka setiap pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa memandang status maupun kedudukannya.
Hingga berita ini disusun, nama-nama yang disebut dalam keterangan narasumber belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut demi memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Udir Anas Saiba)


















