banner 728x250

Dugaan Ketidakberesan Honor Seniman Pesparawi Nasional Menguat, Sejumlah Oknum Panitia Terancam Dilaporkan

Yan Christian Warinussy SH
banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional ke-XIV Tahun 2026 di Manokwari yang sebelumnya berlangsung meriah kini dibayangi dugaan persoalan pembayaran honor kepada sejumlah anak sanggar musik dan tari yang terlibat dalam acara pembukaan pada 18 Juni 2026.

Advokat, Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), sekaligus Penatua Gereja, Yan Christian Warinussy, SH, mengaku telah menerima informasi dan pengaduan dari sejumlah pelaku seni yang merasa hak mereka tidak dipenuhi secara layak setelah ikut menyukseskan kolaborasi musik dan tari pada pembukaan ajang nasional tersebut.

banner 325x300

Menurut Warinussy, para pengadu mengaku telah mengorbankan tenaga, waktu, pikiran, serta keterampilan selama mengikuti rangkaian latihan hingga pelaksanaan acara. Namun, honor yang diterima dinilai tidak sebanding dengan jerih payah yang mereka berikan.

Ia menjelaskan, sejak awal para peserta dikumpulkan untuk mengikuti latihan, tidak pernah ada penjelasan mengenai besaran honor, bentuk kesepakatan kerja, maupun mekanisme pembayaran. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan.

Yang menjadi sorotan, lanjut Warinussy, proses pembayaran disebut hanya dilakukan dengan meminta para peserta menandatangani daftar penerimaan, kemudian menerima uang di dalam amplop tanpa disertai kuitansi atau bukti pembayaran yang sah. Menurutnya, mekanisme tersebut patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Berdasarkan informasi dan pengaduan yang kami terima, terdapat dugaan adanya unsur mens rea atau niat jahat yang berpotensi menjadi objek penyelidikan hukum. Karena itu, para klien kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum melalui Laporan Polisi (LP),” ujar Warinussy kepada wartawan. Minggu, (28/06/2026).

Ia menambahkan, tim kuasa hukum saat ini masih mengumpulkan keterangan para pengadu, mempelajari dokumen yang ada, serta berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Manokwari guna mendalami ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pembayaran honor tersebut.

Lebih lanjut, Warinussy menyebut para kliennya menduga terdapat beberapa oknum Panitia Pelaksana Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Warinussy menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia Pelaksana Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai pengaduan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90