MANOKWARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat mulai mendalami laporan dugaan klaim tanah adat yang terjadi di wilayah Kampung Moyang II, Kampung Desay, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.
Hal tersebut ditandai dengan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor, Fredy Musa Sapari, berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/554/VI/RES.1.1./2026/Dit.Reskrimum Polda Papua Barat, Jumat (12/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Fredy Musa Sapari didampingi kuasa hukumnya, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy. Turut hadir mendampingi, Sahini selaku bendahara panitia persiapan pembangunan Kampung Moyang II yang juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Menurut Yan Christian Warinussy, kliennya telah membuat laporan polisi pada 30 Mei 2026 terhadap seorang oknum berinisial SM yang sejak tahun 2022 mengaku sebagai Kepala Suku Adat di wilayah Kampung Moyang II.
Oknum tersebut diduga mengklaim bahwa lahan yang saat ini dibuka, digarap, dan ditempati warga Kampung Moyang II merupakan tanah adat miliknya. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor dan masyarakat setempat, kawasan tersebut merupakan tanah negara yang telah memiliki dasar hukum yang sah berupa sertifikat hak milik.
“Sejak tahun 2022 hingga 2025, warga Kampung Moyang II dan pihak pelapor berulang kali diminta membayar hak ulayat yang diklaim oleh oknum tersebut,” ungkap Warinussy.
Akibat klaim tersebut, warga diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada SM dan keluarganya. Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta. Dana tersebut disebut diberikan sebagai pembayaran hak ulayat atas tanah yang diklaim sebagai tanah adat.
Pelapor menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga perkara tersebut kini dibawa ke ranah hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah bermukim di kawasan tersebut.
Dalam proses penyelidikan lanjutan, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat dikabarkan berencana melakukan kunjungan langsung ke Kampung Moyang II. Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus menguji kebenaran keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor.
Kunjungan lapangan tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang menjadi pokok sengketa, termasuk status hukum tanah yang selama ini menjadi objek klaim dan sumber konflik di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat karena menyangkut kepastian hak atas tanah serta dugaan praktik pungutan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.


















