banner 728x250

Perang Melawan Narkoba, Polresta Manokwari Kembali Ungkap Kasus Sabu

banner 120x600
banner 468x60

Manokwari – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Papua Barat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu dalam operasi yang digelar di Jalan Swapen Perkebunan, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.H.T (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim Satresnarkoba pada Rabu (10/6/2026).

banner 325x300

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap target yang berada di kawasan Jalan Swapen Perkebunan.

Hasilnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu lembar sobekan kertas catatan bergaris warna putih dan satu unit telepon genggam merek Tecno Spark warna hitam.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian serta ketelitian anggota dalam melakukan penyelidikan. Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di Manokwari. Sekecil apa pun bentuk peredarannya, akan kami tindak tegas,” tegas Kapolresta.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polresta Manokwari juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Call Center 110 Polri.

“Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolresta. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90