banner 728x250

Kasus Wasior Belum Tuntas, Presiden Prabowo Didesak Ambil Langkah Tegas

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy SH dan juga sebagai Pembela HAM di Tanah Papua
banner 120x600
banner 468x60

Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH (Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kembali mengingatkan sekaligus menegaskan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

Menurut Warinussy, peristiwa yang terjadi pada 13 Juni 2001 tersebut hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang adil menurut hukum, meskipun telah berlalu selama 25 tahun.

banner 325x300

Kasus yang diduga menimbulkan puluhan korban jiwa itu, kata dia, masih menyisakan tanda tanya besar bagi para korban dan keluarga yang hingga kini menanti keadilan.

“Negara harus berani dan memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan kasus Wasior secara hukum melalui mekanisme Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegas Warinussy dalam keterangannya. Kamis, (11/06/2026).

Advokat dan pembela HAM yang pernah menerima penghargaan internasional John Humphrey Freedom Award 2005 di Montreal, Kanada, itu mendesak Presiden Prabowo agar segera memerintahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior 2001.

Selain itu, Warinussy juga meminta pemerintah segera membentuk Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi para korban.

Ia mengingatkan bahwa perhatian terhadap kasus Wasior juga pernah disampaikan oleh Amnesty International melalui laporan berjudul “Indonesia: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Wasior, Papua” yang diterbitkan pada September 2002 dengan AI Index: ASA 21/032/02.

Laporan tersebut memuat berbagai rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia terkait operasi kepolisian di Wasior serta kondisi HAM di Papua secara umum.

Menurut Warinussy, rekomendasi dalam laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pemerintah, tetapi juga kepada kelompok oposisi bersenjata yang beroperasi di Papua serta perusahaan-perusahaan yang menjalankan aktivitas di wilayah tersebut.

“Karena itu, saya mendesak negara untuk segera membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior sesuai ketentuan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujarnya.

Warinussy menegaskan bahwa penyelesaian kasus Wasior secara adil dan transparan merupakan bagian penting dari komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta memberikan kepastian keadilan bagi para korban dan keluarganya yang telah menunggu selama seperempat abad. (*)

banner 325x300
Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90