MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak aparat penegak hukum di Polda Papua Barat untuk segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi senilai sekitar Rp12 miliar di Teluk Wondama.
Menurut Warinussy, proses hukum yang saat ini tengah berjalan harus mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian, khususnya Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Alfred Papare, agar penanganannya dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera menindaklanjuti proses hukum yang sedang berlangsung. Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi ini harus dituntaskan hingga terang benderang,” tegas Warinussy kepada media melalui pesan WhatsApp. Selasa, (09/06/2026).
Ia menilai, pengungkapan kasus tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat terkait penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Warinussy juga menegaskan bahwa LP3BH Manokwari akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat sipil diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel dan bebas dari intervensi.
“LP3BH Manokwari akan terus melakukan pengawalan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp12 miliar tersebut. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara maksimal demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi yang terkait dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama itu hingga kini masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera memperoleh kepastian hukum melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung. (*)


















