MANOKWARI – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk dengan terdakwa HMRT semakin menarik perhatian.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (8/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marcelino Rahadian Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menghadirkan tujuh orang saksi.Ketujuh saksi tersebut masing-masing Aji Wibisono, Husni, Ngatik Haryanto, Anang Watilete, Sriyani Antoh, Fransiskus Xaverius Nafurbenan, dan Agustinus Aiten.
Terdakwa HMRT (41) mengikuti persidangan didampingi penasihat hukumnya, Advokat Yan Christian Warinussy, SH. Sementara terdakwa lainnya, Raemmy Maisya, SE, juga hadir bersama penasihat hukumnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnomodjati, SH, MH.Dalam keterangannya, saksi Aji Wibisono yang menjabat sebagai Bendahara Barang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023 mengungkapkan adanya sekitar 600 kilogram beras jatah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak diterima pada periode April hingga Mei 2023.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan BPBD maupun kepada PT Pos Cabang Bintuni sebagai pihak penyalur beras.Sementara itu, saksi Husni yang menjabat Kepala Bagian Umum Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni mengaku tidak terlibat langsung dalam pengurusan maupun penerimaan beras ASN di instansinya.
Keterangan yang cukup menonjol disampaikan oleh saksi Ngatik Haryanto selaku Kepala Bagian Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni. Ia menjelaskan bahwa instansinya tidak menerima beras ASN sebanyak 17.290 kilogram yang seharusnya disalurkan pada Agustus, September, Oktober, dan November 2023.
Menurut Ngatik, persoalan tersebut telah dikonfirmasikan kepada terdakwa HMRT dan pihak PT Pos Cabang Bintuni melalui seseorang bernama Tarto.
“Jawaban yang kami terima, nanti tunggu pada pengiriman beras bulan Desember 2023, akan dikirim sekaligus,” ujar Ngatik di hadapan majelis hakim.
Namun saat mendapat pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa HMRT, Ngatik mengaku hingga perkara tersebut disidangkan, kekurangan beras dimaksud belum pernah diterima.
Hal serupa juga disampaikan saksi Anang Watilete. Ia menerangkan bahwa Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Teluk Bintuni tidak menerima beras ASN bulan November 2023 sebanyak 1.170 kilogram dan hingga kini kekurangan tersebut belum disalurkan.
Fakta lain terungkap melalui keterangan saksi Agustinus Aiten dari Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni. Ia menyebut tidak tersalurkannya beras ASN sempat memicu aksi protes para pegawai yang mempertanyakan hak mereka di Polres Teluk Bintuni maupun Kantor PT Pos Indonesia Cabang Bintuni.
Menurut Agustinus, pihak Dinas Pendidikan bahkan pernah berencana menemui terdakwa HMRT dan pihak PT Pos di Manokwari guna meminta penjelasan terkait distribusi beras tersebut.
“Kami dari Dinas Pendidikan kemudian berangkat ke Manokwari untuk bertemu dengan terdakwa HMRT dan pihak Kantor PT Pos Manokwari. Ternyata pertemuan tersebut tidak jadi terlaksana karena pihak terdakwa HMRT tidak hadir,” ungkap Agustinus di persidangan.
Menariknya, keterangan saksi Sriyani Antoh dan Fransiskus Xaverius Nafurbenan memunculkan fakta baru. Sriyani mengaku tidak mengetahui adanya masalah dalam penerimaan beras ASN di Dinas Perdagangan dan Koperasi.
Namun ia membantah tanda tangan yang tercantum dalam berita acara serah terima beras dari PT Pos Cabang Bintuni.
“Itu betul ada nama saya, tetapi saya menyangkal tegas tanda tangan tersebut,” tegas Sriyani di hadapan majelis hakim.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan korupsi penyaluran beras ASN yang kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (*)


















