Manokwari — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, S.H., mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk menunjukkan kejujuran dan tanggung jawab dalam menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Orang Asli Papua (OAP).
Warinussy, penerima John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Montreal, Kanada, menilai bahwa rentetan dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua tidak boleh terus terjebak dalam lingkaran ketidakpastian hukum. Menurutnya, negara harus berani membuka jalan bagi penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak-hak korban.
Ia menyoroti berbagai kasus yang disebutnya belum memperoleh penyelesaian hukum secara tuntas, termasuk kasus Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003. Baginya, penanganan kasus-kasus tersebut menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam menegakkan prinsip hak asasi manusia.
“Negara harus jujur terhadap berbagai dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua. Persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku,” demikian penegasan Warinussy dalam pernyataannya. Minggu (25/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk melindungi hak asasi manusia, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Menurut Warinussy, keberadaan perangkat hukum tersebut semestinya menjadi dasar bagi negara untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM secara serius. Ia menilai, aturan hukum tidak cukup hanya tercantum dalam lembaran negara, tetapi harus diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
Selain kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu, Warinussy juga menyoroti persoalan perampasan atau pengambilalihan tanah dan hutan adat masyarakat Marind, Anim, Muyu, dan Mandobo di Kabupaten Merauke dan wilayah sekitarnya, Provinsi Papua Selatan.
Ia menduga sejumlah kegiatan investasi di wilayah adat tersebut berlangsung tanpa penghormatan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat. Warinussy juga menyinggung dugaan keterlibatan atau dukungan unsur militer terhadap kepentingan investor. Dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan yang independen dan berdasarkan bukti.
Sebagai advokat sekaligus Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Warinussy mengaitkan persoalan tersebut dengan kewajiban negara menghormati hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Ia menilai, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus diwujudkan dalam perlindungan nyata atas tanah, hutan, dan hak-hak tradisional mereka.
Warinussy juga mengemukakan dugaan bahwa kepentingan pemodal yang mendukung agenda politik dapat memengaruhi kebijakan terhadap tanah dan hutan adat. Namun, dugaan mengenai hubungan kepentingan tersebut membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan secara objektif oleh lembaga berwenang.
Sorotan serupa ia arahkan pada dugaan penyerobotan tanah adat di Biak, Waropen, Sarmi, Maybrat, Sorong Selatan, dan Raja Ampat. Menurutnya, persoalan penguasaan wilayah adat di berbagai daerah tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memicu konflik, mengancam ruang hidup masyarakat, serta menimbulkan persoalan HAM apabila hak-hak warga diabaikan.
Atas berbagai persoalan itu, Warinussy secara tegas menyerukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) agar melakukan investigasi terhadap kasus-kasus yang dilaporkannya. Ia meminta lembaga tersebut menelusuri dugaan pelanggaran, memeriksa keterangan para pihak, mengumpulkan bukti, serta memastikan tindak lanjut sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Komnas HAM RI harus melakukan investigasi dan memastikan berbagai dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua ditangani melalui mekanisme hukum nasional maupun internasional yang relevan,” menjadi inti seruan Warinussy.
Bagi Warinussy, perlindungan HAM tidak boleh berhenti pada pengakuan konstitusional atau pernyataan resmi pemerintah. Negara harus membuktikan komitmennya melalui penyelesaian perkara, perlindungan masyarakat adat, dan penghormatan terhadap hak-hak warga sipil.
Ia menegaskan bahwa tanah dan hutan adat bukan semata-mata objek ekonomi, melainkan bagian dari ruang hidup, identitas, serta keberlanjutan generasi masyarakat adat Papua. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan dan investasi harus menghormati hak masyarakat setempat serta tunduk pada ketentuan hukum.
Kini, tuntutan yang disampaikan Warinussy mengarah pada satu hal mendasar: kejelasan penanganan dugaan pelanggaran HAM dan perlindungan hak masyarakat adat. Publik menanti langkah konkret lembaga berwenang untuk memastikan setiap laporan diperiksa secara objektif, setiap dugaan diuji berdasarkan bukti, dan setiap hak yang dilanggar memperoleh penyelesaian sesuai hukum.
Tanah adat bukan sekadar hamparan bumi yang dapat diperebutkan; di dalamnya hidup sejarah, martabat, dan masa depan masyarakat Papua. (*)

















