MANOKWARI, PAPUA BARAT — Ketika dugaan kekerasan terekam kamera dan videonya beredar luas di ruang digital, publik menanti satu hal: ketegasan hukum. Dugaan penyerangan terhadap seorang turis warga negara asing (WNA) di kawasan kampus Universitas Papua (Unipa), Amban, Manokwari, kini menjadi sorotan setelah rekaman video berdurasi 48 detik menyebar di berbagai platform media sosial.
Advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM), Yan Christian Warinussy, mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare dan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan segera mengambil langkah nyata untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Warinussy meminta aparat kepolisian mencari, mengamankan, dan memeriksa pihak yang diduga terlibat. Baginya, penegakan hukum tidak boleh berjalan lamban ketika sebuah peristiwa telah memantik perhatian masyarakat.
“Sebagai sesama pejabat penegak hukum berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya mendesak Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari segera mencari, menangkap, serta memeriksa pelaku tindakan penyerangan terhadap turis warga negara asing di kawasan kampus Universitas Papua, Amban, Manokwari,” tegas Warinussy.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa keberpihakan. Siapa pun yang diduga terlibat wajib diperiksa secara profesional, sementara penentuan kesalahan harus bertumpu pada bukti dan mekanisme hukum yang sah.
Rekaman berdurasi 48 detik itu menjadi perhatian karena memperlihatkan dugaan insiden yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Namun, video yang beredar di media sosial tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan siapa yang bersalah. Kepolisian perlu memeriksa keaslian rekaman, menelusuri kronologi, meminta keterangan saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak terkait.
Warinussy juga menyoroti pentingnya bukti medis dalam proses pengungkapan perkara. Menurutnya, apabila terdapat visum et repertum yang mendukung dugaan terjadinya kekerasan, hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu penyidik menilai peristiwa berdasarkan fakta medis dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mendorong kepolisian menindaklanjuti laporan dan bukti yang tersedia secara objektif, sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada riuhnya percakapan di media sosial. Penyelidikan yang cermat diperlukan untuk memastikan duduk perkara sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Bagi Warinussy, keadilan tidak mengenal paspor, asal-usul, ataupun kedudukan seseorang. Setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum, dan setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan aturan yang sama.
Karena itu, Warinussy meminta Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dugaan penyerangan tersebut.
“Langkah kepolisian diharapkan mampu menjawab keresahan publik sekaligus memastikan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*)

















