TAMBRAUW, PAPUA BARAT DAYA — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XXXIII Rumana Tambrauw mengklaim bertanggung jawab atas serangkaian aksi penembakan dan pembakaran fasilitas perusahaan di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, pada 4–5 November 2026.
Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers II Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM yang diterbitkan pada Jumat (6/11/2026). Dalam pernyataan itu, kelompok tersebut menyebut enam orang yang mereka klaim sebagai anggota aparat keamanan dan agen intelijen menjadi korban dalam dua insiden terpisah.
Namun, jumlah korban, identitas mereka, kondisi para korban, serta kronologi lengkap kejadian tersebut belum dapat dipastikan secara independen berdasarkan informasi yang tersedia.
Belum ada pula keterangan resmi dari aparat keamanan maupun pemerintah daerah yang disertakan dalam materi siaran pers tersebut.
Dua Insiden Dilaporkan Terjadi di Tambrauw
Dalam siaran pers yang ditandatangani juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, kelompok tersebut menyatakan bahwa operasi pertama berlangsung pada Rabu (4/11/2026) siang di Kampung Sikor, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw.
Menurut laporan yang diklaim berasal dari Panglima TPNPB Kodap XXXIII Rumana Tambrauw, Brigjen Vincent Frabuku, bersama Wakil Panglima Letkol Leonardo Suvi dan sejumlah komandan lainnya, penembakan tersebut menyasar dua orang yang mereka sebut sebagai anggota militer Indonesia dan dua orang yang dituduh sebagai agen intelijen.
Kelompok itu juga mengklaim telah membakar sejumlah fasilitas dan kendaraan yang disebut berkaitan dengan kegiatan perusahaan pembangunan jalan di wilayah tersebut.
Fasilitas yang disebut dalam pernyataan itu meliputi bangunan atau basecamp perusahaan, sepeda motor, sebuah mobil Toyota Hilux berwarna putih, truk, dan alat berat ekskavator.
Seluruh klaim mengenai penyerangan dan kerusakan fasilitas tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang, perusahaan terkait, serta sumber independen di lokasi kejadian.
TPNPB Klaim Dua Anggota Brimob Menjadi Korban
TPNPB Kodap XXXIII Rumana Tambrauw selanjutnya mengklaim terjadi insiden penembakan kedua pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 09.00 WIT di Kampung Imor, Distrik Fet
Dalam siaran pers tersebut, kelompok itu menyebut iring-iringan kendaraan yang mereka klaim membawa anggota militer Indonesia bersama personel Brigade Mobil (Brimob) melintasi Kampung Imor.
TPNPB menyatakan melakukan penembakan terhadap rombongan tersebut dan mengklaim dua anggota Brimob menjadi korban.
Dengan menggabungkan kedua insiden itu, TPNPB menyebut total enam orang menjadi korban dalam operasi pada 4–5 November 2026.
Meski demikian, angka tersebut merupakan klaim sepihak TPNPB. Belum tersedia verifikasi independen mengenai jumlah korban, identitas mereka, ataupun kondisi terkini di kedua lokasi.
Konfirmasi dari kepolisian, TNI, pemerintah Kabupaten Tambrauw, dan pihak terkait lainnya diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan.
Klaim Pembebasan Sejumlah Perempuan di Kamp Perusahaan
Selain mengklaim melakukan penyerangan, TPNPB menyatakan telah membebaskan sejumlah perempuan yang disebut sebagai warga pendatang dari Indonesia dan berada di lokasi perusahaan di Kampung Imor.
Dalam pernyataannya, kelompok tersebut mengklaim tindakan itu merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia (HAM).
Akan tetapi, siaran pers tersebut tidak merinci jumlah perempuan yang dimaksud, identitas mereka, kondisi saat dibebaskan, maupun proses pemulangan mereka.
Informasi mengenai keselamatan, kondisi, dan keberadaan para perempuan tersebut perlu dikonfirmasi melalui aparat berwenang, pihak perusahaan, atau sumber independen yang dapat dipercaya.
Perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata merupakan prinsip penting hukum humaniter internasional. Warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran serangan, ancaman pembunuhan, atau tindakan kekerasan karena asal daerah, etnis, maupun status mereka sebagai pendatang.
Keluarkan Ultimatum kepada Warga Pendatang
Dalam siaran pers yang sama, TPNPB Kodap XXXIII Rumana Tambrauw menyampaikan ultimatum kepada warga pendatang dari sejumlah daerah di Indonesia yang tinggal atau bekerja di wilayah operasi mereka.
Kelompok tersebut meminta warga yang bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan, pengemudi, tukang bangunan, dan pekerja sektor lainnya untuk meninggalkan wilayah yang mereka klaim sebagai daerah operasi TPNPB.
Pernyataan itu juga memuat ancaman pembunuhan terhadap warga pendatang yang ditemukan di wilayah tersebut setelah ultimatum disampaikan.
Ancaman tersebut menimbulkan persoalan serius terkait keselamatan warga sipil, terutama masyarakat yang tinggal dan bekerja di wilayah konflik.
Warga sipil, termasuk guru, tenaga kesehatan, pekerja konstruksi, dan keluarga mereka, tidak boleh dijadikan sasaran kekerasan. Tindakan terhadap seseorang tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan asal-usul atau statusnya sebagai pendatang.
Karena itu, aparat keamanan dan pemerintah daerah perlu memberikan perhatian terhadap situasi keamanan di Tambrauw, termasuk memastikan perlindungan masyarakat serta mencegah potensi jatuhnya korban sipil.
Menolak Pembangunan dan Aktivitas Perusahaan
TPNPB Kodap XXXIII Rumana Tambrauw juga menyatakan penolakan terhadap berbagai program pembangunan pemerintah Indonesia dan aktivitas perusahaan yang beroperasi di Tanah Papua.
Dalam pernyataannya, kelompok tersebut secara khusus menolak kegiatan perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan, kelapa sawit, batu bara, dan sektor usaha lainnya.
Mereka menyatakan bahwa perjuangan yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh pengakuan atas hak politik dan kedaulatan bangsa Papua, sebagaimana mereka klaim dalam pernyataan politiknya.
Kelompok tersebut juga mengancam akan menghancurkan fasilitas yang mereka kaitkan dengan pemerintah dan perusahaan serta mengancam keselamatan para pekerja.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa konflik di wilayah Tambrauw tidak hanya berkaitan dengan persoalan keamanan, tetapi juga mencakup pertentangan politik mengenai status Papua, pembangunan, serta keberadaan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
Meski demikian, penolakan terhadap kebijakan pemerintah maupun aktivitas perusahaan tidak membenarkan serangan terhadap warga sipil atau ancaman pembunuhan terhadap pekerja.
Desak PBB Bertanggung Jawab atas Persoalan Politik Papua
Dalam bagian lain siaran pers, Mayor Arnoldus Jansen Kocu yang disebut sebagai salah satu unsur pimpinan TPNPB Kodap XXXIII Rumana Tambrauw mendesak Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), António Guterres, beserta organisasi internasional tersebut untuk bertanggung jawab atas persoalan politik Papua.
TPNPB mengaitkan tuntutannya dengan Pasal 73(e) Piagam PBB serta sejumlah resolusi PBB yang menurut kelompok itu berkaitan dengan proses integrasi Papua ke Indonesia.
Kelompok tersebut berpendapat bahwa proses politik yang berlangsung pada masa lalu tidak melibatkan masyarakat Papua secara memadai dalam forum internasional.
TPNPB juga menyebut konflik bersenjata dan operasi keamanan sebagai faktor yang menyebabkan krisis kemanusiaan serta pengungsian warga sipil di berbagai wilayah Papua.
Dalam siaran pers itu, mereka menyebut lebih dari 127.031 warga sipil mengungsi akibat operasi militer dan konflik bersenjata antara TPNPB dan aparat keamanan Indonesia.
Namun, angka pengungsian tersebut belum disertai rincian periode pendataan, wilayah asal para pengungsi, metodologi penghitungan, maupun sumber data yang dapat diverifikasi secara independen.
Oleh sebab itu, angka tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui lembaga kemanusiaan, pemerintah, dan organisasi independen yang melakukan pemantauan pengungsian di Papua.
Verifikasi dan Perlindungan Warga Sipil Menjadi Perhatian
Rangkaian klaim mengenai penembakan, pembakaran fasilitas, dan ancaman terhadap warga pendatang di Tambrauw membutuhkan penyelidikan serta verifikasi yang independen.
Keterangan dari TNI, Polri, pemerintah daerah, perusahaan terkait, saksi mata, dan pihak kemanusiaan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian pada 4–5 November 2026.
Di tengah situasi tersebut, keselamatan masyarakat sipil harus menjadi perhatian utama. Semua pihak yang terlibat dalam konflik berkewajiban menghormati prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang berlaku, termasuk pembedaan antara warga sipil dan kombatan serta larangan melakukan serangan terhadap warga sipil.
Penanganan insiden juga perlu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siaran pers tersebut ditutup dengan keterangan bahwa pernyataan diterbitkan oleh Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM pada Jumat, 6 November 2026, dengan Sebby Sambom disebut sebagai juru bicara.
Adapun nama Jenderal Goliath Tabuni, Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Mayor Jenderal Terianus Satto, dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen turut dicantumkan dalam daftar penanggung jawab organisasi pada akhir pernyataan.
Wartawan Papuabicara/ Eskop Wisabla.

















